Viral Kucing Merah Kalimantan
Fakta di Balik Video Viral Kucing Merah Kalimantan di Taman Nasional Kayan Mentarang Kaltara
Viral penampakan Kucing Merah Kalimantan (Catopuma badia) di Taman Nasional Kayan Mentarang, Kalimantan Utara.
Penulis: Yara Tahnia | Editor: Syaiful Syafar
Jika mereka bisa bertahan dan berkembang biak, itu berarti ekosistem yang mendukungnya juga berada dalam kondisi baik.
Sebaliknya, penurunan jumlah mereka bisa menjadi peringatan awal terhadap kerusakan lingkungan.
Mengenal Taman Nasional Kayan Mentarang
Kawasan Taman Nasional Kayan Mentarang juga dikenal sebagai Heart of Borneo.
Terbentang seluas 1,27 juta hektar di sepanjang perbatasan Indonesia-Malaysia.
Di wilayah utara kawasan Taman Nasional Kayan Mentarang berbatasan langsung dengan Negara Bagian Sabah-Malaysia, dan di wilayah tengah dan selatan berbatasan langsung dengan Negara Bagian Serawak-Malaysia.
Mengutip kayanmentarangnationalpark.wordpress.com, secara administratif, kawasan Taman Nasional Kayan Mentarang berada di 2 (dua) kabupaten, yakni Kabupaten Malinau dan Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara.
Secara geografis, Taman Nasional Kayan Mentarang berada pada 40 07’ 38,94” s/d 20 08’ 48,12’’ Lintang Utara dan 1150 54’ 06,27” s/d 1140 48’ 38,90’’ Bujur Timur.
Taman Nasional Kayan Mentarang pertama kali ditetapkan oleh Pemerintah melalui Keputusan Menteri Kehutanan No. 631/Kpts-II/1996 tanggal 7 Oktober 1996 dengan luas sekitar 1.360.500 hektar.
Baca juga: Pandangan Wempi W Mawa Atas Taman Nasional Kayan Mentarang Malinau, Menjual Paru-paru Dunia
Sebelumnya kawasan ini berstatus sebagai Cagar Alam Kayan Mentarang yang ditetapkan oleh Pemerintah pada tahun 1980 melalui Keputusan Menteri Pertanian No. 847/Kpts/Um/II/1980.
Perubahan status dari Cagar Alam menjadi Taman Nasional ini karena dua alasan mendasar, yaitu kawasan Kayan Mentarang memiliki keanekaragaman hayati yang tinggi dan beberapa di antaranya bersifat endemik, serta di beberapa daerah bermukim masyarakat tradisional etnis dayak yang keberadaannya perlu diperhatikan.
Taman Nasional Kayan Mentarang merupakan taman nasional pertama di Indonesia yang pengelolaannya ditetapkan oleh pemerintah menggunakan pengelolaan kolaboratif melalui Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia No.1213/Kpts-II/2002, No.1214/Kpts-II/2002, dan No.1215/Kpts-II/2002, masing-masing tertanggal 4 April 2002.
Setelah dilakukan penataan batas kawasan TAMAN NASIONAL KAYAN MENTARANG yang mengakomodir kebutuhan masyarakat di kawasan penyangga taman nasional akhirnya diterbitkan surat keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor SK. 4787/Menhut-W/KUW2014 tanggal 26 Juni 2014, yang menetapkan Kawasan Taman Nasional Kayan Mentarang seluas 1.271.696,56 hektar.
Balai Taman Nasional Kayan Mentarang sendiri sebagai badan pengelola Taman Nasional Kayan Mentarang baru dibentuk pada tahun 2007 berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.03/Menhut-II/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Taman Nasional yang ditetapkan pada tanggal 1 Februari 2007. (*)
Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram
BREAKING NEWS: Gubernur Kaltim Serahkan Bantuan Gratispol di Balikpapan |
![]() |
---|
Demo Ojol 179 Hari Ini di 3 Titik Usung 7 Tuntutan, Copot Menhub hingga Potongan Aplikator |
![]() |
---|
Kacab Bank BUMN yang Diculik dan Dibunuh Dipilih secara Acak, Berawal dari Kartu Nama |
![]() |
---|
Inovasi Gummy Candy Berbasis Madu Klulut, Langkah Strategis Pemberdayaan UMKM Pangan di Kaltim |
![]() |
---|
Ketua dan Anggota KPU Dituntut Mundur Buntut Pernyataan Blunder soal Dokumen Capres Cawapres Rahasia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.