Berita Mahulu Terkini
Keterbatasan Notaris Hambat Legalisasi Koperasi Merah Putih di Mahakam Ulu Kaltim
Proses percepatan legalisasi Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Mahakam Ulu terhambat akibat minimnya jumlah notaris di wilayah tersebut.
Penulis: Desy Filana | Editor: Miftah Aulia Anggraini
TRIBUNKALTIM.CO, MAHAKAM ULU – Proses percepatan legalisasi Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Mahakam Ulu terhambat akibat minimnya jumlah notaris di wilayah tersebut.
Padahal, legalisasi badan hukum merupakan syarat utama dalam pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) No. 9 Tahun 2025 yang menekankan pembentukan koperasi sebagai penggerak ekonomi desa.
Yuliet B, Perencana Ahli Muda Setkab Mahakam Ulu, mengungkapkan bahwa hingga kini hanya ada satu orang notaris yang melayani seluruh kebutuhan legalisasi koperasi di kabupaten tersebut.
“Masalah kami paling utama adalah hanya ada satu notaris di wilayah kami. Ini menyebabkan sebagian dokumen administrasi koperasi tertunda untuk disahkan secara hukum,” ujar Yuliet, Selasa (3/6/2025).
Baca juga: Bagian Ekonomi Pemkab Mahulu Ambil Alih Pembentukan Koperasi Merah Putih di 50 Kampung
Untuk mengatasi kendala ini, pemerintah kabupaten telah menjalin komunikasi dengan notaris dari daerah tetangga, Kutai Barat.
Namun, hasilnya belum maksimal karena daerah tersebut juga menghadapi beban kerja yang tinggi.
“Kami sudah berkoordinasi dengan notaris dari Kutai Barat, tapi di sana pun mereka kelimpungan karena banyaknya permintaan serupa,” tambah Yuliet.
Dampaknya, proses pengesahan dokumen administratif koperasi di sejumlah kampung menjadi tertunda.
Baca juga: Pengurus Koperasi Merah Putih Harus Lolos Riwayat Kredit Macet, Begini Cara Cek BI Checking SLIK OJK
Kondisi ini menghambat langkah koperasi untuk segera memperoleh legalitas formal dan mulai beroperasi secara sah.
Meski begitu, Pemkab Mahakam Ulu tetap berkomitmen mempercepat proses legalisasi.
Upaya alternatif terus digodok, termasuk kemungkinan melibatkan notaris dari kabupaten atau provinsi lain agar seluruh koperasi segera mendapatkan pengesahan hukum.
“Kami terus berupaya agar semua Koperasi Merah Putih di Mahakam Ulu segera memiliki badan hukum yang sah, sesuai amanat Inpres, untuk mendukung penguatan ekonomi desa,” tutup Yuliet.
Baca juga: Berapa Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih? Jawaban Menkop Budi Arie dan Syarat Utama untuk Daftar
Sebagai informasi, pemerintah daerah mencatat sedikitnya 50 kampung di Mahakam Ulu telah menggelar musyawarah desa untuk membentuk Koperasi Merah Putih.
Namun, legalitas formal koperasi tersebut belum seluruhnya dapat diterbitkan akibat keterbatasan notaris. (*)
Angela-Suhuk Ikuti Gladi Resik Sebelum Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Mahulu |
![]() |
---|
Polres Mahakam Ulu Gencarkan Patroli Malam untuk Cegah Kriminalitas |
![]() |
---|
Dishub Mahakam Ulu Pertimbangkan Pengadaan Bus Sekolah untuk Kebutuhan Transportasi Pelajar |
![]() |
---|
Dishub Mahakam Ulu Bentuk Kesadaran Tertib Lalu Lintas Sejak Dini dengan Sosialisasi Bersama Pelajar |
![]() |
---|
Gelar Razia dan Bagikan Helm Gratis, Dishub Mahakam Ulu Tekankan Keselamatan Berlalu Lintas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.