Berita Nasional Terkini
Sudah Cair, Gaji 13 PNS dan Pensiunan, Realisasi Pembayaran Telah Mencapai Rp20,71 Triliun
Sudah cair, gaji 13 PNS dan Pensiunan, realisasi pembayaran telah mencapai Rp20,71 triliun.
TRIBUNKALTIM.CO - Sudah cair, gaji 13 PNS dan Pensiunan, realisasi pembayaran telah mencapai Rp20,71 triliun.
Gaji ke-13 2025 sudah dicairkan sejak kemarin.
PNS dan pensiunan, PPPK, anggota TNI dan Polri sudah bisa mengecek di rekening masing-masing.
Kementerian Keuangan melaporkan bahwa hingga Senin, 2 Juni 2025 pukul 12.40 WIB, realisasi pembayaran gaji ke-13 telah mencapai Rp 20,71 triliun.
Pembayaran ini mencakup aparatur negara di tingkat pusat serta pensiunan, sebagai bentuk dukungan pemerintah dalam membantu pemenuhan kebutuhan menjelang tahun ajaran baru.
Baca juga: Gaji 13 Pensiunan PNS Mulai Cair Besok 2 Juni 2025, Taspen: Tidak Perlu Autentikasi Ulang
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemenkeu, Deni Surjantoro, menjelaskan bahwa untuk aparatur negara di pemerintah pusat, total gaji ke-13 yang telah dibayarkan mencapai Rp 10,27 triliun kepada 1.764.496 pegawai.
Deni memerinci, pembayaran gaji ke-13 untuk PNS/Pejabat Negara sebesar Rp 5,37 triliun untuk 700.202 pegawai.
Kemudian, PPPK sebesar Rp 379,12 miliar untuk 97.653 pegawai. Anggota POLRI telah dicairkan sebesar Rp 1,83 triliun untuk 465.092 personel.
Sementara itu, untuk prajurit TNI telah dicairkan sebesar Rp 2,58 triliun untuk 487.165 personel. Dan untuk PPNPN (Pegawai Pemerintah Non-PNS) telah dicairkan sebesar Rp 107,17 miliar untuk 14.384 pegawai.
Dari total 9.204 satuan kerja (satker), sebanyak 8.653 satker atau 94 persen telah melakukan pembayaran Gaji Ke-13.
Sementara itu, seluruh Kementerian/Lembaga (97 K/L) telah mengajukan pembayaran.
Sementara itu, untuk pensiunan, Gaji Ke-13 telah disalurkan sebesar Rp 10,43 triliun kepada 3.169.351 orang, atau sebesar 86,58?ri total penerima.
Rinciannya adalah melalui PT Taspen sebesar Rp 10,09 triliun untuk 3.050.169 pensiunan (96,46 % ) dan melalui PT Asabri sebesar Rp 334 miliar untuk 119.182 pensiunan (23,91 % ).
"Informasi terkait pencairan Gaji Ketiga Belas dari seluruh pemda dalam proses pengumpulan data dari Pemda," tandas Deni kepada Kontan.co.id, Senin (2/6).
Diberitakan sebelumnya PT TASPEN (Persero) resmi mengumumkan pelaksanaan penyaluran gaji ke-13 tahun 2025 kepada para penerima pensiun dan tunjangan.
Mengutip keterangan resmi di website Taspen, pembayaran gaji ke-13 untuk pensiunan PNS/ASN ini akan mulai disalurkan pada 2 Juni 2025.
Kebijakan pembayaran gaji ke-13 untuk pensiunan PNS/ASN ini mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Penerima Pensiun dan Tunjangan Tahun 2025 dan Surat Direktur Sistem Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
Corporate Secretary TASPEN Henra menegaskan, bahwa proses pembayaran gaji ke-13 untuk pensiunan PNS/ASN akan dilakukan tanpa perlu pengajuan atau autentikasi ulang. Dengan demikian peserta tidak perlu melakukan verifikasi data atau tindakan administratif tambahan untuk menerima pembayaran gaji ke-13 untuk pensiunan PNS/ASN.
“Pembayaran ini mencerminkan penghargaan negara terhadap kontribusi para pensiunan, serta menjadi salah satu bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin keberlanjutan penghasilan bagi ASN yang telah menyelesaikan masa baktinya,” ujar Henra.
Beberapa poin penting dalam pembayaran Gaji Ketiga Belas 2025 antara lain:
- Besaran Gaji Ketiga Belas dihitung dari komponen penghasilan Mei 2025 yang terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
- Tidak dikenakan potongan iuran maupun kredit pensiun, kecuali potongan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Untuk pensiunan yang mulai menerima pensiun setelah 1 Mei 2025, pembayaran Gaji Ketiga Belas tetap dilakukan mulai 2 Juni 2025.
- Bagi penerima pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda, maka Gaji Ketiga Belas dibayarkan keduanya.
Jadwal khusus pembayaran gaji ke-13 untuk pensiunan PNS/ASN juga ditetapkan bagi:
- TMT 1 Mei 2025: Pembayaran dilakukan oleh TASPEN.
- TMT 1 Juni 2025: Pembayaran dilakukan oleh satuan kerja.
TASPEN juga mengimbau kepada seluruh penerima manfaat untuk berhati-hati terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan TASPEN dan menegaskan bahwa seluruh layanan tersedia gratis tanpa dipungut biaya.
Peserta disarankan untuk hanya mengakses informasi resmi melalui sosial media resmi TASPEN, Kantor Cabang TASPEN terdekat atau Call Center 1500919.
Gaji pensiunan PNS 2025
Pemerintah telah menetapkan gaji pokok dan tunjangan pensiunan PNS/ASN berdasarkan golongan melalui PP Nomor 8 Tahun 2024. Kebijakan gaji pensiunan PNS/ASN tersebut masih berlaku hingga tahun 2025 ini.
Berikut adalah daftar gaji pokok pensiunan PNS/ASN 2025 berdasarkan golongan:
Gaji pokok pensiunan PNS/ASN 2025 Golongan 1
Golongan 1.A: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
Golongan 1.B: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
Golongan 1.C: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
Golongan 1.D: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Gaji pokok pensiunan PNS/ASN 2025 Golongan 2
Golongan 2.A: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
Golongan 2.B: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
Golongan 2.C: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
Golongan 2.D: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Gaji pokok pensiunan PNS/ASN 2025 Golongan 3
Golongan 3.A: Rp1.748.100 – Rp3.558.600
Golongan 3.B: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
Golongan 3.C: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
Golongan 3.D: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Gaji pokok pensiunan PNS/ASN 2025 Golongan 4
Golongan 4.A: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
Golongan 4.B: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
Golongan 4.C: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
Golongan 4.D: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
Golongan 4.E: Rp1.748.100 – Rp4.957.100 (*)
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.