Berita Nasional Terkini

Sidang Ijazah Jokowi, Daftar 3 Lembaga yang Dituntut Rp 5,8 T Senilai Utang Negara Era Joko Widodo

Sidang ijazah Jokowi, daftar 3 lembaga yang dituntut Rp 5,8 T, senilai dengan utang negara era Joko Widodo menjabat Presiden RI

Editor: Amalia Husnul A
Istimewa via Tribunnews.com/Kompas.com-Fristin Intan Sulistyowati
SIDANG IJAZAH JOKOWI - Suasana sidang perdana perkara dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo, di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis (24/4/2025). Inzet: Penampakan ijazah Jokowi dan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo saat ditemui di Solo. Sidang ijazah Jokowi, daftar 3 lembaga yang dituntut Rp 5,8 T, senilai dengan utang negara era Joko Widodo menjabat Presiden RI. (Istimewa via Tribunnews.com/Kompas.com-Fristin Intan Sulistyowati) 

Ia menegaskan jika terbukti lagi ijazah Jokowi asli, maka tuduhan Roy Suryo Cs adalah fitnah.

"Kalau ijazahnya terbukti asli berarti tuduhan itu tadi fitnah."

"Provokasi ini tadi. Tidak percaya pengadilan, tidak percaya Puslabfor, menghujat. Itu namanya provokasi."

"Jejak digital yang ada bukti nyata terjadi provokasi. Tunggu aja nanti," kata Aryanto Sutadi.

Irjen Purn Aryanto Sutadi juga menyebut tersangka kasus tudingan ijazah palsu yang dilaporkan Jokowi akan banyak. 

Bahkan, jumlah tersangka ini lebih banyak dari yang dilaporkan Jokowi ke penyidik Polda Metro Jaya. 

Hal itu diucapkan Aryanto saat menanggapi proses penyelidikan di Polda Metro Jaya yang cenderung lambat. 

Menurut Aryanto, saat ini penyidik tengah mencari sebanyak-banyaknya dan selengkap-lengkapnya bukti untuk membuktikan ijazah Jokowi palsu atau tidak, serta untuk membuktikan apakah orang-orang yang dilaporkan memang melakukan tindakan pencemaran nama baik, ujaran kebencian dan sebagainya. 

Dikatakan Aryanto, meski dua alat bukti sudah cukup, namun pembuktian di persidangan membutuhkan ribuan alat bukti.

"Kasus ini lama dan ramai karena masing-masing pihak tidak ada kesepahaman," katanya. 

Menurut Aryanto, penyidik Polda Metro tidak perlu terburu-buru menetapkan tersangka. 

Menurutnya, akan banyak sekali tersangka yang akan dijerat di kasus ini.

"Karena dari perdebatan-perdebatan di media dalam rangka membahas ini, banyak sekali bertebaran tindakan-tindakan pidana yang isinya ujaran kebencian, fitnah, provokasi," katanya. 

Dikatakan Aryanto, dalam proses penyidikan memungkinkan ketika satu laporan polisi sudah terbukti, dan jika dalam penyidikan ditemukan tindak pidana lain, tidak perlu membuat laporan dan polisi bisa langsung mengusut tindak pidana itu. 

"Untuk pembelajaran ke masyarakat, setiap tindak pidana itu harus diklarifikasi, apakah betul. 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved