Berita Kaltim Terkini
Darlis dan Andi Satya tak Banyak Komentar Usai Diperiksa BK DPRD Kaltim
Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim memanggil 2 anggota dewan yakni Darlis Pattalongi dan Andi Satya Adi Saputra guna dimintai keterangan
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim memanggil 2 anggota dewan yakni Darlis Pattalongi dan Andi Satya Adi Saputra guna dimintai keterangan, pada Kamis (12/6/2025)
Setelah sesi klarifikasi sendiri dilakukan di ruang BK yang terletak di lantai 3, Gedung D DPRD Kaltim.
Untuk diketahui, pemanggilan ini berkaitan dengan pengambilan keputusan atas laporan resmi dari Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim, terkait dugaan pelanggaran etik saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait masalah tenaga kerja Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) pada Senin (2/6/2025) lalu.
Andi Satya saat ditemui, tak banyak berkomentar terkait klarifikasi yang telah dipenuhinya.
“Kita sudah mengikuti sesuai prosedur, undangan BK sudah kita penuhi. Untuk selanjutnya silahkan dikomunikasikan dengan BK,” ungkapnya.
Terkait keputusan sendiri, ia juga menyerahkan ke BK DPRD Kaltim
Baca juga: Rapat Paripurna DPRD Kaltim Bahas Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 Tuai Interupsi
“Itu keputusan BK. Pokoknya semua prosedural, apa yang kita minta sudah melaksanakan, Bismillah,” tukas Politisi Golkar ini.
Darlis saat ditemui juga mengungkapkan terkait apa yang telah berproses di BK DPRD.
Ia menegaskan dari awal menghormati proses yang ada di BK dan DPRD Kaltim sebagai lembaga resmi yang menerima aduan masyarakat.
“Setiap ada pengaduan seperti itu, kritikan dari mana saja kita menghargai. Walaupun secara prinsip saya kaget, 'pengusiran' dianggap melanggar kode etik, saya kaget. Karena saya anggap biasa, bahkan saya melakukannya tanpa melakukan intonasi yang tidak ada sama sekali rasa amarah,” jelasnya.
Yang jelas, lanjut Darlis, keterangan di BK sudah ia sampaikan semua secara utuh apa yang terjadi.
Ia yakin, BK akan melakukan konfirmasi kepada saksi dan bukti-bukti audio serta menilai persoalan ini secara objektif.
Karena Darlis menilai bahwa saat RDP, pihak manajemen RSHD Samarinda tidak bisa hadir dan diwakili oleh kuasa hukum yang notabene tidak bisa mengambil keputusan untuk menyelesaikan persoalan tunggakan gaji karyawan serta penahanan ijazah.
“Di ruang rapat itu ada rekamannya. Tapi, apapun keputusannya akan saya hormati,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim, Subandi sendiri mengatakan proses pemanggilan sendiri telah selesai meminta penjelasan versi terlapor.
Terkait kronologis dan apa saja yang sebenarnya terjadi dan menyampaikan terkait ada aduan dari pihak pelapor.
“Intinya, kesempatan ini, kami hanya menyampaikan meminta klarifikasi, minta penjelasan dari terlapor. Beliau berdua sudah menyampaikan, proses mulai awal A sampai Z nya, sampai dipersilahkannya keluar tim kuasa hukum itu,” ungkapnya.
Politisi PKS ini juga menjelaskan banyak pertanyaan yang diberika pada dua anggota dewan yang duduk di Komisi IV DPRD Kaltim ini.
Untuk tahapan, akan dilangsungkan rapat internal di BK DPRD, karena dua belah pihak telah diminta keterangannya, termasuk keterangan para saksi.
BK DPRD juga telah menerima rekaman video dan meminta jika ada tambahan bukti-bukti baru.
“Tadi saya perintahkan kepada staf BK untuk minta bukti tambahan dari pelapor. Kalau tidak ada tambahan, karena ini sudah semua pihak sudah kami panggil, BK akan melakukan rapat internal kemudian selanjutnya memutuskan. Dalam waktu dekat,” terangnya.
Disinggung apakah nanti dua belah pihak ini akan dipertemukan, baik pelapor dengan terlapor, Subandi mengatakan tergantung perkembangan di internal dewan.
“Kami BK akan rapat dulu. Menentukan apakah di konfrontir dua belah pihak, gitu ya maksudnya,” tandasnya.
Baca juga: DPRD Kaltim Dorong Implementasi Program GratisPol untuk Perguruan Tinggi
Subandi juga menanggapi tuntutan para pelapor yang meminta adanya pergantian kepada kedua anggota dewan ini karena dugaan pelanggaran kode etik.
Tetapi hal demikian, tak serta merta diputuskan sepihak, karen BK DPRD bekerja sesuai aturan, ada tata tertib, tata beracara, dan kode etik.
“Kami akan memutuskan se-objektif mungkin. Sebuah putusan itu pastilah tidak bisa memenuhi kepuasan dua belah pihak, tetapi yang penting, kami dari BK akan bekerja profesional, objektif dan tanpa ada tendensi masing-masing. Walaupun, Pak Darlis dan Pak Andi itu sama-sama anggota dewan. Kita berdasarkan aturan yang ada. Jadi sifatnya keputusan BK itu final dan mengikat,” pungkas Subandi. (*)
5 Tempat Paling Banyak untuk Akses Internet di Kalimantan Timur |
![]() |
---|
Daftar 5 Daerah dengan Jumlah Posyandu Terbanyak di Kalimantan Timur, Balikpapan di Posisi Teratas! |
![]() |
---|
Donasi Mengalir dari Warga Samarinda Jelang Aksi Demo DPRD Kaltim |
![]() |
---|
Tokoh Kaltim Kompak Serukan Aksi Demo, DPRD Diminta Jadi Rumah Aspirasi Rakyat |
![]() |
---|
DPR Dukung Pembelian Gas 3 Kg di Kaltim Pakai NIK, Syafruddin: Orang Kaya Jangan Nikmati Subsidi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.