Berita Nasional Terkini
DPR Minta Tito Karnavian Jangan Buat Kegaduhan di Aceh dan Cabut SK 4 Pulau, JK: Ini Soal Harga Diri
DPR minta Tito Karnavian jangan buat persoalan baru di Aceh dan segera cabut SK 4 pulau, Jusuf Kalla: Ini soal harga diri Aceh.
TRIBUNKALTIM.CO - DPR minta Tito Karnavian jangan buat persoalan baru di Aceh dan segera cabut SK 4 pulau, Jusuf Kalla: Ini soal harga diri Aceh.
Sebanyak empat pulau yang sebelumnya masuk dalam wilayah Provinsi Aceh, tepatnya di Kabupaten Aceh Singkil, kini ditetapkan sebagai bagian dari wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.
Perubahan status administratif tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025.
Baca juga: Konflik Rebutan 4 Pulau, Aceh dan Sumut Sama-sama Pegang Bukti, Kemendagri Siap Digugat
Anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem dari Dapil Aceh I, Muslim Ayub, mendesak Menteri Dalam Negeri mencabut Surat Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menyatakan empat pulau milik Aceh kini masuk wilayah Sumatera Utara.
Ia menilai keputusan itu bisa memicu konflik antarwilayah.
"Saya mendesak pemerintah, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri agar segera mencabut SK tersebut," kata Muslim dalam keterangannya, Jumat (13/6/2025).
Menurut anggota Komisi XIII DPR RI ini, Aceh sudah banyak berkontribusi untuk Indonesia. Karena itu, ia meminta pemerintah tidak lagi menciptakan kegaduhan baru.
"Janganlah buat persoalan baru di Aceh. Karena akan terjadi konflik kalau SK tersebut tidak segera dicabut. Janganlah Aceh diganggu-ganggu lagi. Aceh sudah banyak berkontribusi untuk Indonesia," tandasnya.
Sekadar informasi, ruang lingkup tugas Komisi XIII DPR RI meliputi Reformasi Regulasi dan Hak Asasi Manusia.
Pulau Kaya Sumber Daya Jadi Rebutan
Muslim Ayub menduga pemindahan empat pulau dari Aceh ke Sumatera Utara tak lepas dari adanya sumber daya alam bernilai tinggi di kawasan tersebut.
"Ini kan karena ada gas dan minyak bumi, jumlahnya miliaran barel," ungkapnya.
Empat pulau yang dipersoalkan itu adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil.
Sebelumnya, keempatnya tercatat sebagai bagian dari Kabupaten Aceh Singkil, namun kini dinyatakan masuk wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Aceh Punya Bukti Historis, MoU Tahun 1992
Muslim menegaskan, klaim Aceh atas empat pulau tersebut memiliki dasar historis yang kuat. Ia menyebut adanya dokumen kesepakatan antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara pada 1992.
"Ada bukti-bukti bahwa 4 pulau tersebut milik Aceh, yakni dari dokumen berupa foto dari TNI, sudah ada kesepakatan. Tapi kok sekarang masuk ke Provinsi Sumatera Utara," tegasnya.
Kesepakatan itu ditandatangani oleh Gubernur Aceh Ibrahim Hasan dan Gubernur Sumut Raja Inal Siregar, disaksikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri Rudini saat itu.
Mendagri: Penetapan Berdasar Proses Panjang
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan keputusan memasukkan empat pulau ke wilayah Sumatera Utara dilakukan setelah melalui pembahasan panjang lintas instansi.
Tito menjelaskan, batas wilayah darat antara Kabupaten Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah sudah disepakati kedua pemerintah daerah. Namun batas wilayah laut memang belum ada kesepakatan.
Penetapan tersebut tercantum dalam Kepmendagri No 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang diteken pada 25 April 2025.
Jusuf Kalla: Bagi Aceh Itu Harga Diri
Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK) mengingatkan pemerintah untuk tidak gegabah dalam mengambil keputusan soal perbatasan wilayah, khususnya terkait empat pulau yang dipersengketakan antara Aceh dan Sumatera Utara.
JK menilai, persoalan ini tidak sekadar urusan administratif, melainkan menyangkut harga diri masyarakat Aceh yang memiliki sejarah panjang dalam perjuangan otonomi dan perdamaian.
“Bagi Aceh itu harga diri. Kenapa diambil? Dan itu juga masalah kepercayaan ke pusat,” kata JK dalam konferensi pers di kediamannya, Jakarta Selatan, Jumat (13/6/2025).
Empat pulau yang disengketakan yakni Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan, selama ini disebut berada dalam administrasi Kabupaten Aceh Singkil.
JK menjelaskan warga di sana pun disebut telah rutin membayar pajak ke Pemkab Singkil.
JK menyebut polemik ini berpotensi melukai perasaan masyarakat Aceh jika pemerintah pusat tidak berhati-hati.
Terlebih, dasar hukum pembentukan wilayah Aceh sudah sangat jelas mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956, bukan sekadar perjanjian administratif antar daerah atau keputusan menteri.
“Kalau seperti Anda punya rumah, tiba-tiba ada yang mengklaim pagarnya, ‘oh ini pagar saya wilayah saya’, tentu marah kan? Nah, begitu juga perasaan masyarakat di sana,” ujar JK.
Ia mengingatkan, dalam MoU Helsinki antara Pemerintah RI dan GAM, sudah disepakati bahwa batas wilayah Aceh merujuk pada perbatasan tahun 1956.
Kesepakatan itu, kata JK, bukan hanya soal administrasi, tapi upaya menjaga keutuhan Aceh pasca konflik.
Baca juga: Alasan Mendagri Tetapkan 4 Pulau di Aceh Masuk Sumut, Bobby Nasution: Bukan Usulan Kami, Sikap Aceh
“Tujuan kita waktu itu amanah pemerintah kepada delegasi untuk mencari penyelesaian yang diterima kedua pihak. Maka keluar Pasal 114 itu, perbatasan mengacu pada 1 Juli 1956,” jelasnya.
JK berharap pemerintah tidak menjadikan efisiensi atau pendekatan geografis sebagai alasan mengubah batas wilayah. Sebab, masalah ini menyangkut aspek historis, hukum, dan kepercayaan daerah terhadap pusat.
“Saya yakin pemerintah bisa menyelesaikan ini dengan baik, demi kemaslahatan bersama. Tapi tidak boleh main-main, karena menyangkut perasaan dan sejarah daerah,” pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jusuf Kalla Sentil Pemerintah agar Tak Main-main dengan Perbatasan 4 Pulau: Ini Soal Harga Diri Aceh dan DPR Minta Tito Karnavian Jangan Buat Masalah Baru di Aceh: Segera Cabut SK 4 Pulau!
Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.