Berita Nasional Terkini
Tak Setuju dengan Jokowi, Peneliti BRIN sebut Pemakzulan Gibran Tidak harus Sepaket Bersama Prabowo
Tak setuju dengan pernyataan Jokowi, Peneliti BRIN sebut pemakzulan Gibran tidak harus sepaket bersama Prabowo
Sebelumnya, hal yang sama juga disampaikan oleh Pengamat politik, Rocky Gerung, yang mengatakan bahwa satu paket itu tidak berlaku.
"Iya, pasti ada banyak keberatan prosedural, karena dianggap bahwa ini kan satu paket dengan Pak Prabowo. Itu soal yang secara teknis bisa diselesaikan," kata Rocky, dikutip dari YouTube Rocky Gerung Official, pada Rabu (4/6/2025).
"Apakah karena satu paket? Kalau pendamping presiden itu bermasalah, maka presiden juga mesti dinyatakan di dalam kondisi yang sama? Kan enggak begitu," tambahnya.
Jokowi Anggap Biasa Desakan Pemakzulan Gibran
Sebelumnya, Jokowi mengatakan bahwa desakan pemakzulan Gibran itu merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang lumrah terjadi dalam sistem politik terbuka.
“Itu dinamika demokrasi kita. Biasa saja. Biasa. Dinamika demokrasi kan ya seperti itu,” kata Jokowi di Solo, Jawa Tengah, Jumat (6/6/2025).
Jokowi lantas mengungkapkan syarat-syarat presiden dan wakil presiden bisa dimakzulkan, yakni jika mereka melakukan perbuatan pidana, pelanggaran berat, dan perbuatan tercela.
"Bahwa pemakzulan itu harus presiden atau wakil presiden, misalnya korupsi, atau melakukan perbuatan tercela, atau melakukan pelanggaran berat. Itu baru," ujarnya.
Jokowi pun menyatakan bahwa Indonesia memiliki sistem ketatanegaraan yang harus diikuti dalam menanggapi isu pemakzulan Gibran tersebut.
“Ya negara ini kan negara besar yang memiliki sistem ketatanegaraan. Ya diikuti saja proses sesuai ketatanegaraan kita,” ujar Jokowi.
Sebelumnya, desakan pemakzulan Gibran ini muncul setelah Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengirimkan surat bertanggal 26 Mei 2025 kepada pimpinan lembaga legislatif.
Surat tersebut ditandatangani oleh empat jenderal purnawirawan, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.
Dalam surat itu, mereka menilai bahwa Gibran mendapatkan tiket pencalonan melalui putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023, yang disebut cacat hukum karena diputus oleh Anwar Usman, paman Gibran yang saat itu menjabat Ketua MK.
“Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 terhadap pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu seharusnya batal demi hukum karena Anwar Usman tidak mengundurkan diri dari majelis hakim, padahal memiliki konflik kepentingan,” isi dalam surat tersebut.
Agar Tidak Liar
Analis komunikasi politik Hendri Satrio menilai, langkah Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengirim surat ke DPR untuk membahas pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sudah tepat.
Pasalnya menurut dia, memang sudah seharusnya para purnawirawan TNI itu kirim surat ke DPR yang notabene sebagai lembaga negara untuk menangkap aspirasi para warganya termasuk para purnawirawan.
Mantan Ketua MK Ungkap Alasan Prabowo Lindungi Anak Jokowi, Wacana Pemakzulan Gibran Bakal Kandas |
![]() |
---|
Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran ke DPR, Pengamat: Agar Tidak Jadi Isu Liar |
![]() |
---|
Surat Pemakzulan Gibran Disambut Terbuka Fraksi DPR, Bambang Pacul: Kalau Penting, MPR Bakal Rapim |
![]() |
---|
Alasan Forum Purnawirawan TNI Ajukan Surat Pemakzulan Gibran ke DPR, Ungkit Fufufafa dan Putusan MK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.