Berita Kukar Terkini

Warga Sebulu Kukar Dibekuk Polda Kaltim, Bawa Sabu Hampir 2 Kg dalam Paperbag

Dua pria asal Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, ditangkap saat membawa hampir 2 kilogram sabu di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

HO POLDA KALTIM
PENGEDAR NARKOBA - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika. Dalam operasi yang digelar Rabu malam (4/6/2025), tim Opsnal Subdit II berhasil menangkap dua pria yang diduga sebagai pengedar sabu di kawasan Kota Samarinda. (HO POLDA KALTIM) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Dua pria asal Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, ditangkap saat membawa hampir 2 kilogram sabu di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Penangkapan ini menjadi bagian dari operasi intensif Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim dalam memerangi jaringan pengedar di wilayah hukum mereka.

Kedua tersangka berinisial H (48) dan E alias U (40) diamankan pada Rabu malam (4/6/2025) oleh tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim.

Keduanya diringkus di sebuah gang sempit di Jalan Ahmad Yani, Gang Baru, RT 017, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda.

Baca juga: Ditresnarkoba Polda Kaltim Bekuk 2 Pengedar Narkoba, Sita hampir 2 Kg Sabu di Samarinda

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasubdit II AKBP Rezkhyy Satya Dewanto, bersama Kompol Faisal Risa dan IPDA Andi Amli, setelah mendapat informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Dari tangan pelaku, aparat menyita 13 bungkus plastik bening berisi sabu dengan total berat bruto 1.922,7 gram.

Narkoba tersebut disembunyikan dalam sebuah paperbag warna krem yang dibawa oleh salah satu tersangka.

Selain itu, petugas juga mengamankan dua unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran.

Baca juga: Warga Karang Mumus Samarinda Ditangkap Satresnarkoba saat Bawa Sabu di Kaleng Rokok

Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro melalui Dirresnarkoba Polda Kaltim menyampaikan apresiasi terhadap keberhasilan pengungkapan kasus ini dan menegaskan bahwa perang terhadap narkoba akan terus digalakkan.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba di Kalimantan Timur. Terima kasih kepada masyarakat yang turut aktif memberikan informasi. Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegasnya saat dikonfirmasi, Sabtu (14/6/2025).

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memungkinkan penerapan hukuman penjara seumur hidup bahkan hukuman mati, tergantung hasil penyidikan lebih lanjut.

Baca juga: Ingin Antar Sabu, Polisi Ciduk Seorang Pria di Loa Janan Ilir Samarinda

Ditresnarkoba Polda Kaltim kembali mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika.

Kerja sama antara masyarakat dan aparat dinilai menjadi kunci penting dalam memutus rantai distribusi narkoba di Kalimantan Timur. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved