Berita Ekbis Terkini

Rencana Rumah Subsidi Diperkecil, Kata Menteri PKP Maurarar Sirait, Ramai Sindiran Gen-Z: Subsi-Die

Rencana rumah subsidi diperkecil, penjelasan Menteri PKP Maruarar Sirait hingga ramai sindiran Gen-Z yang menyebut Subsi-Die.

Editor: Amalia Husnul A
Dok. Kementerian PKP
RUMAH SUBSIDI DIPERKECIL - Denah rumah subsidi ukuran 18/25 dan 18/30. Rencana rumah subsidi diperkecil, penjelasan Menteri PKP Maruarar Sirait hingga ramai sindiran Gen Z yang menyebut Subsi-Die. (Dok. Kementerian PKP) 

TRIBUNKALTIM.CO - Wacana Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) memperkecil ukuran rumah subsidi ramai menjadi sorotan di medsos terutama di kalangan Generasi Z alias Gen-Z.

Bagi Gen-Z yakni mereka yang lahir kurun waktu 1997-2012, mewujudkan rumah sendiri menjadi tantangan besar, di tengah harga properti yang terus melambung, program rumah subsidi menjadi polemik baru dengan rencana Menteri PKP, Maruarar Sirait untuk memperkecil ukuran rumah subsidi

Menteri PKP, Maruarar Sirait pun menjelaskan seputar rencana rumah subsidi diperkecil, sementara sindiran Gen-Z yang menyebut sebagai Subsi-Die pun kian santer. 

Wacana Kementerian PKP untuk mengurangi ukuran minimal rumah subsidi menjadi 18 meter persegi dengan luas tanah 25 meter persegi telah memicu reaksi keras dari berbagai kalangan, terutama Gen Z, yang menyebutnya sebagai "Subsi-DIE". 

Baca juga: Menteri Maruarar Sirait di Balikpapan, Soroti Rumah Subsidi Dinilai Belum Berstandar Layak

Istilan Subsi-Die adalah istilah yang mencerminkan kekecewaan mereka terhadap rencana rumah subidi diperkecil sebagai hunian yang dianggap tidak layak. 

Berdasarkan draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025, ukuran minimal rumah subsidi dipangkas dari sebelumnya 21 meter persegi untuk bangunan dan 60 meter persegi untuk lahan menjadi 18 meter persegi dan 25 meter persegi.

Tujuannya, menurut Menteri PKP Maruarar Sirait, adalah untuk memperluas akses masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) terhadap hunian, terutama di perkotaan dengan lahan terbatas.

Kebijakan Menteri Ara ini didukung oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-X/2012, yang menghapus batas minimal 36 meter persegi agar lebih fleksibel untuk MBR.

RUMAH SUBSIDI DIPERKECIL - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Indonesia, Maruarar Sirait atau yang akrab disapa Ara, mengunjungi Kantor Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Jawa II di Jalan Lengkong Besar, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (3/6/2025). Rencana Menteri PKP, Maruarar Sirait soal rumah subsidi diperkecil menjadi sorotan.  (KOMPAS.COM/PUTRA PRIMA PERDANA)
RUMAH SUBSIDI DIPERKECIL - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Indonesia, Maruarar Sirait atau yang akrab disapa Ara, mengunjungi Kantor Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Jawa II di Jalan Lengkong Besar, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (3/6/2025). Rencana Menteri PKP, Maruarar Sirait soal rumah subsidi diperkecil menjadi sorotan. (KOMPAS.COM/PUTRA PRIMA PERDANA) (KOMPAS.COM/PUTRA PRIMA PERDANA)

Namun, kebijakan ini menuai kritik tajam.

Anggota Satgas Perumahan Bonny Z Minang menyebutkan bahwa rumah subsidi seharusnya tidak ditujukan untuk warga kota besar, melainkan untuk daerah pinggiran dengan harga tanah lebih terjangkau.

Sementara itu, Anggota Komisi V DPR Irine Yusiana Roba Putri menegaskan bahwa rumah subsidi harus mengutamakan kenyamanan dan kelayakan, bukan sekadar luasan.

Ia memperingatkan bahwa ukuran yang terlalu kecil berpotensi menimbulkan masalah kesehatan, sosial, dan psikologis bagi penghuni.

“Mirip Kontrakan, Bukan Rumah!”

Di media sosial seperti X, Gen Z menyuarakan kekecewaan mereka.

Seorang pengguna dengan handle @officialInibaru menulis, “Saking kecilnya, sejumlah Gen-Z menganggap desain rumah subsidi 18 meter persegi mirip dengan kamar kontrakan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved