Berita Nasional Terkini
Update 4 Pulau Aceh Masuk Sumut, Kemendagri Lapor Bukti Baru pada Prabowo, Bima Arya: Kami Pelajari
Update 4 pulau Aceh masuk Sumut, Kemendagri lapor bukti baru pada Presiden Prabowo Subianto. Wamendagri, Bima Arya mengatakan semua dipelajari.
TRIBUNKALTIM.CO - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan melaporkan bukti baru atau novum terkait sengketa 4 pulau Aceh yang masuk Sumatera Utara (Sumut).
Bukti baru ini menurut Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto akan dipelajari lebih dalam.
Terkait Keputusan Mendagri 4 pulau Aceh masuk Sumut ini, Wamendagri menyebut tidak ada keputusan yang tidak bisa diubah.
Empat pulau Aceh yang diputuskan Mendagri masuk Sumut lewat Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar (Mangkir Gadang), dan Pulau Mangkir Kecil (Mangkir Ketek).
Baca juga: Prabowo Ambil Alih Polemik 4 Pulau Aceh Masuk Sumut, Presiden akan Putuskan Pekan Depan
Senin (16/6/2025), Wamendagri Bima Arya mengatakan bukti baru terkait 4 pulau Aceh masuk Sumut mengemuka dalam rapat bersama Tim Nasional Pembakuan Rupabumi yang digelar pada Senin (16/6/2025) hari ini.
Dalam konferensi pers, Wamendagri Bima Arya mengatakan, "Perlu kami sampaikan bahwa selain data-data yang memang sudah ada, yang kami pelajari lebih dalam lagi, ada novum, atau data baru yang kami peroleh berdasarkan penelusuran Kementerian Dalam Negeri."
Dia mengatakan, novum ini tidak bisa diungkap ke publik dan harus dilaporkan ke Presiden Prabowo Subianto secara langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
"Kami sore ini menyepakati bahwa keputusan akhir adalah didapat dari data-data yang hari ini dikumpulkan oleh Forum Rapat Lintas Instansi (Timnas Pembakuan Rupabumi) ini untuk kemudian Pak Menteri laporkan kepada Bapak Presiden," kata dia.
Mantan wali kota Bogor ini menjelaskan, Keputusan Menteri Dalam Negeri yang sebelumnya menetapkan empat pulau sebagai wilayah Sumatera Utara bisa saja bergeser.
"Tidak ada keputusan yang tidak bisa diubah atau diperbaiki.
Apapun itu prosesnya, tetapi kami tentu mendengar, menimbang, mempelajari semua masukan, semua data, dan perspektif yang disampaikan untuk kemudian menjadi keputusan akhir tentang status kepemilikan empat pulau tadi," ucap Bima.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menyebutkan, Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang mengatur empat pulau Aceh masuk Sumatera Utara dapat diubah.
Bima mengatakan, saat ini Kemendagri terus melakukan kajian secara mendalam dan menimbang seluruh masukan untuk perbaikan keputusan.
"Seperti yang juga disampaikan oleh Pak Menteri Dalam Negeri, tidak ada keputusan yang tidak bisa diubah atau diperbaiki," kata Bima di kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (16/6/2025).
"Apapun itu prosesnya, tetapi kami tentu mendengar, menimbang, mempelajari semua masukan, semua data, dan perspektif yang disampaikan untuk kemudian menjadi keputusan akhir tentang status kepemilikan empat pulau tadi," ujar dia seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
Mantan wali kota Bogor ini menjelaskan, saat ini Kemendagri telah mengantongi bukti baru yang bisa memberikan pertimbangan terkait keputusan tersebut.
Namun, kata Bima, bukti baru tersebut tidak bisa diumumkan ke publik dan harus dilaporkan langsung kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan disampaikan secara langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.
"Bukti baru tadi penting, karena bisa menjadi landasan yang sangat kuat yang bisa menentukan keputusan kepemilikan pulau tadi.
Mari kita tunggu saja teman-teman sekalian, ke arah mana tentu nanti akan melalui kajian, pembicaraan dari Pak Menteri Dalam Negeri yang dilaporkan kepada Bapak Presiden," kata dia.
Sebelumnya, pemerintah pusat melalui Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025, menyatakan bahwa empat pulau milik Aceh masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.
Adapun keempat pulau yang dimaksud adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar (Mangkir Gadang), dan Pulau Mangkir Kecil (Mangkir Ketek).
Keputusan ini direspons berbeda oleh kedua daerah, karena konflik perebutan wilayah ini sudah berlangsung puluhan tahun.
Salah satunya adalah klaim Pemprov Aceh yang mengantongi jejak historis di keempat pulau tersebut, sedangkan Pemprov Sumut memiliki dalil dari hasil survei yang dilakukan Kemendagri.
Belakangan, Presiden Prabowo Subianto disebut akan turun tangan dan segera mengambil keputusan untuk mengakhiri masalah sengketa 4 pulau Aceh masuk Sumut tersebut.
"Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden RI, bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Sabtu (14/6/2025).
"Dalam pekan depan akan diambil keputusan oleh Presiden tentang hal itu," ujar Dasco melanjutkan.
Peluang Prabowo Bertemu Gubernur Aceh dan Sumut
Kepala Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi mengatakan, terbuka peluang Presiden Prabowo Subianto berkomunikasi dengan Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, untuk membahas perihal polemik masuknya empat pulau Aceh ke dalam wilayah Tapanuli Tengah, Sumatera Utara (Sumut).
"Tidak Tertutup kemungkinan untuk itu. Jadi, karena akan mempertimbangkan berbagai macam hal jadi tidak tertutup kemungkinan untuk itu,” kata Hasan Nasbi di Gedung Kwartir Nasional, Jakarta Pusat, Senin (16/6/2025).
Dalam kesempatan itu, Hasan menyebut bahwa sengketa empat pulau itu sehatusnya bisa diselesaikan dengan berdialog.
"Ini harusnya tidak sulit untuk diselesaikan, bisa diselesaikan dengan cara dingin, dengan kepala yang dingin, dengan cara yang baik-baik. Karena kita berdialog, kita berdiskusi sebagai sesama anak bangsa," ujarnya seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
Lebih lanjut, Hasan memastikan bahwa Presiden Prabowo bakal segera mengambil keputusan terkait sengketa pulau tersebut.
Bahkan, menurut Hasan, Prabowo akan mempertimbangkan aspirasi warga dan aspek sejarah dalam memutuskan sengketa empat pulau Aceh yang masuk Sumut.
"Jadi tentu presiden akan segera mengambil keputusan secepatnya dan dengan mempertimbangkan aspirasi-aspirasi maupun proses historis, proses administrasi yang sudah dijalankan selama ini," kata Hasan.
"Jadi kita tunggu saja, secepatnya presiden akan mengambil keputusan,” ujarnya lagi.
Kemudian, Hasan mengungkapkan bahwa keputusan Kepala negara bakal berbentuk peraturan. Tetapi, dia tidak memerici bentuk peraturan yang kemungkinan dikeluarkan.
Hasan hanya menegaskan bahwa seluruh pihak harus menghormati keputusan yang akan dibuat dalam aturan tersebut.
"Yang jelas keputusan presiden nanti harus diterima oleh semua pihak, ya. Bentuknya tentu dalam peraturan-peraturan yang mengikat soal batas wilayah.
Jadi bukan Inpres, bukan Perpres, tapi peraturan yang mengikat soal batas wilayah," kata Hasan.
Dia juga mengingatkan bahwa dalam konsep negara Indonesia, kedaulatan atas wilayah berada pada pemerintah pusat. Sementara itu, pemerintah daerah memiliki wilayah administrasi yang perlu diurus, termasuk pulau di dalamnya.
"Jadi pulau ini diurus oleh pemerintah daerah yang mana, itu yang diatur oleh pemerintah. Jadi kita tidak bicara soal kedaulatan. Kan kita tidak bersengketa dengan pihak luar, dengan negara lain,” ujar Hasan.
Diketahui, perebutan empat pulau antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh dan Pemprov Sumut sudah berlangsung sejak 2008.
Kemudian, pemerintah pusat melalui Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025, menyatakan bahwa empat pulau milik Aceh masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.
Keputusan ini direspons berbeda oleh kedua daerah. Pemprov Aceh menyebut, mengantongi jejak historis di keempat pulau tersebut.
Sedangkan Pemprov Sumut memiliki dalil dari hasil survei yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Bahkan Gubernur Aceh Muzakir Manaf menegaskan bahwa empat pulau itu adalah kewenangan Aceh karena sudah sejak lama menjadi bagian Aceh.
"Ya empat pulau itu sebenernya itu kewenangan Aceh jadi kami punya alasan kuat, punya bukti kuat, punya data kuat, sejak dahulu kala itu memang punya Aceh," kata Muzakir Manaf di JCC, Jakarta pada 12 Juni 2025.
Menurut dia, empat pulau itu adalah hak Aceh lantaran dari segi sejarah hingga iklim mengikuti kawasan Aceh.
"Itu memang hak Aceh. Jadi saya rasa itu memang betul-betul Aceh, dia sudah punya segi sejarah, perbatasan iklim, jadi tidak perlu, itu saja, itu alasan yang kuat bukti yang kuat seperti itu,” ujar Muzakir Manaf.
Baca juga: 4 Pulau Aceh Masuk Sumut Diisukan Jadi Hadiah untuk Jokowi, Bobby Nasution: Kenapa Nggak ke Solo?
(*)
Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram
Jusuf Kalla sebut 4 Pulau yang Masuk Sumut Milik Aceh, Ada Sejarah dan UU, KepMendagri Cacat Formil |
![]() |
---|
DPR Minta Tito Karnavian Jangan Buat Kegaduhan di Aceh dan Cabut SK 4 Pulau, JK: Ini Soal Harga Diri |
![]() |
---|
Konflik Rebutan 4 Pulau, Aceh dan Sumut Sama-sama Pegang Bukti, Kemendagri Siap Digugat |
![]() |
---|
Alasan Mendagri Tetapkan 4 Pulau di Aceh Masuk Sumut, Bobby Nasution: Bukan Usulan Kami, Sikap Aceh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.