Berita Nasional Terkini
DPR Minta Tito Karnavian Jangan Buat Kegaduhan di Aceh dan Cabut SK 4 Pulau, JK: Ini Soal Harga Diri
DPR minta Tito Karnavian jangan buat persoalan baru di Aceh dan segera cabut SK 4 pulau, Jusuf Kalla: Ini soal harga diri Aceh.
TRIBUNKALTIM.CO - DPR minta Tito Karnavian jangan buat persoalan baru di Aceh dan segera cabut SK 4 pulau, Jusuf Kalla: Ini soal harga diri Aceh.
Sebanyak empat pulau yang sebelumnya masuk dalam wilayah Provinsi Aceh, tepatnya di Kabupaten Aceh Singkil, kini ditetapkan sebagai bagian dari wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.
Perubahan status administratif tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025.
Baca juga: Konflik Rebutan 4 Pulau, Aceh dan Sumut Sama-sama Pegang Bukti, Kemendagri Siap Digugat
Anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem dari Dapil Aceh I, Muslim Ayub, mendesak Menteri Dalam Negeri mencabut Surat Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menyatakan empat pulau milik Aceh kini masuk wilayah Sumatera Utara.
Ia menilai keputusan itu bisa memicu konflik antarwilayah.
"Saya mendesak pemerintah, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri agar segera mencabut SK tersebut," kata Muslim dalam keterangannya, Jumat (13/6/2025).
Menurut anggota Komisi XIII DPR RI ini, Aceh sudah banyak berkontribusi untuk Indonesia. Karena itu, ia meminta pemerintah tidak lagi menciptakan kegaduhan baru.
"Janganlah buat persoalan baru di Aceh. Karena akan terjadi konflik kalau SK tersebut tidak segera dicabut. Janganlah Aceh diganggu-ganggu lagi. Aceh sudah banyak berkontribusi untuk Indonesia," tandasnya.
Sekadar informasi, ruang lingkup tugas Komisi XIII DPR RI meliputi Reformasi Regulasi dan Hak Asasi Manusia.
Pulau Kaya Sumber Daya Jadi Rebutan
Muslim Ayub menduga pemindahan empat pulau dari Aceh ke Sumatera Utara tak lepas dari adanya sumber daya alam bernilai tinggi di kawasan tersebut.
"Ini kan karena ada gas dan minyak bumi, jumlahnya miliaran barel," ungkapnya.
Empat pulau yang dipersoalkan itu adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil.
Sebelumnya, keempatnya tercatat sebagai bagian dari Kabupaten Aceh Singkil, namun kini dinyatakan masuk wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Aceh Punya Bukti Historis, MoU Tahun 1992
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.