Berita Nasional Terkini
Prabowo Putuskan 4 Pulau Tetap Milik Aceh, Sempat Jadi Polemik Usai Kepmendagri sebut Masuk Sumut
Prabowo putuskan 4 pulau tetap milik Aceh, sebelumnya sempat jadi polemik karena dalam Kepmendagri sebut masuk Sumatera Utara (Sumut).
TRIBUNKALTIM.CO - Akhirnya Presiden Prabowo Subianto memutuskan 4 pulau yang sempat menjadi sengketa tetap milik Aceh.
Sebelumnya, empat pulau yakni Pulau Mangkir Ketek, Mangkir Gadang, Pulau Panjang dan Pulau Lipan di Aceh diputuskan Kepmendagri masuk wilayah Sumatera Utara (Sumut) hingga menjadi sengketa antara Aceh dan Sumut.
Keputusan Prabowo yang menyatakan 4 pulau tersebut tetap milik Aceh ini disampaikan Mensesneg, Prasetyo Hadi, dalam konferensi pers hari ini, Selasa (17/6/2025).
Polemik 4 pulau Aceh masuk wilayah Aceh ini setelah adanya Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.
Baca juga: Prabowo Ambil Alih Polemik 4 Pulau Aceh Masuk Sumut, Presiden akan Putuskan Pekan Depan
Mensesneg Prasetyo Hadi di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat mengatakan, "Berdasarkan laporan dari Kemendagri, berdasarkan dokumen-dokumen, data-data pendukung kemudian tadi Bapak Presiden memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan pada dasar-dasar dokumen yang telah dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yaitu, Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketek, secara administratif berdasrakan dokumen yang dimiliki pemerintah adalah masuk ke wilayah administratif wilayah Aceh," kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Selasa (17/6/2025).
Keputusan itu diputuskan usai Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution melangsungkan pertemuan di Istana Kepresidenan Jakarta, ketika Presiden Prabowo dalam perjalanan menuju Rusia.
Sebelumnya diberitakan, polemik empat pulau dipicu oleh Keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) soal status empat pulau yang sebelumnya milik Aceh menjadi milik Sumatera Utara.
Aturan tersebut, yakni Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.
Keputusan ini dikritisi dan dipertanyakan banyak pihak, menyusul konflik perebutan wilayah yang sudah berlangsung puluhan tahun.
Pemprov Aceh mengeklaim mengantongi jejak historis di keempat pulau tersebut, sedangkan Pemprov Sumut memiliki dalil dari hasil survei yang dilakukan Kemendagri.
Setelah berlarut-larut, Prabowo memutuskan untuk mengambil alih polemik tersebut.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad setelah DPR RI berkomunikasi dengan Presiden.
"Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden RI, bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatra Utara," ujar Dasco dalam keterangannya, Sabtu (14/6/2025) malam seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
Apakah dengan keputusan Presiden ini, Kepmendagri yang sebelumnya diumumkan Tito Karnavian dibatalkan?
Kami Tahu Pemilik Pulau Itu Turun Temurun Warga Aceh
Empat pulau yang selama ini menjadi sumber kehidupan nelayan Aceh Singkil diserahkan Kementerian Dalam Negeri RI ke wilayah Provinsi Sumatera Utara.
Pulau tersebut adalah Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.
Keempat pulau itu secara administratif berada di Desa Gosong Telaga Selatan, Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.
Kepala Desa Gosong Telaga Selatan, Affandi, mengaku nelayan di desanya terpukul dengan keputusan tersebut.
Ia menyebut sebagian besar warganya menggantungkan hidup dari laut sekitar gugusan pulau itu.
“Nelayan kami terpukul, kecewa dan terkejut. Sebanyak 80 persen penduduk saya nelayan. Setiap hari mencari nafkah di gugusan pulau itu memancing ikan,” terang Affandi saat dihubungi melalui telepon, Selasa (17/6/2025).
Ia mengatakan gugusan empat pulau itu menjadi lokasi favorit nelayan Gosong. Saat musim badai, mereka bahkan kerap menginap di sana.
“Kami tahu pemilik pulau itu dari turun-temurun warga Bakongan, Kabupaten Aceh Selatan.
Pemiliknya memang tidak menempati pulau, nelayan kami lah yang memanfaatkan pulau itu,” ujarnya.
Nelayan lokal biasa menangkap ikan gembung, tenggiri, hingga udang kelong di perairan sekitar empat pulau tersebut.
“Di sanalah banyak ikannya. Maka, nelayan kami setiap hari di sana. Tahu persis detail wilayah itu. Tidak ada urusannya dengan Sumatera Utara sejak ratusan tahun lalu,” tambah Affandi.
Ia menyebut nelayan akan tetap menanti sikap pemerintah pusat.
Namun, mereka telah menyatakan sikap untuk mempertahankan pulau-pulau tersebut tetap berada dalam wilayah Aceh.
“Nelayan kami sudah berikrar akan mempertahankan pulau itu untuk tetap di Aceh.
Ada kekhawatiran lebih besar, jika masuk Sumatera Utara dikhawatirkan pukat harimau akan main di perairan itu,” kata dia.
Menurut Affandi, bagi nelayan persoalan ini bukan soal politik, tapi soal sejarah dan sumber penghidupan.
“Di sanalah sumber penghasilan tangkapan ikan nelayan kami. Maka, kami akan pertahankan dengan jiwa dan raga,” tegasnya seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
Tidak Ada Konflik Antar-Nelayan
Affandi juga menyebutkan bahwa sejak dahulu tak pernah ada konflik antara nelayan Aceh Singkil dengan nelayan dari Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Bahkan, saat badai, nelayan dari Sibolga dan Tapanuli Tengah juga kerap berlindung di empat pulau tersebut.
“Nelayan akur saja di laut sana. Nelayan Tapanuli Tengah pun terkejut dengan beralihnya wilayah pulau itu,” ujarnya.
Ia berharap Presiden Prabowo Subianto segera turun tangan mengambil keputusan tegas.
“Kami minta Pak Presiden bahwa pulau itu tetap di wilayah Aceh,” tutupnya.
Baca juga: Update 4 Pulau Aceh Masuk Sumut, Kemendagri Lapor Bukti Baru pada Prabowo, Bima Arya: Kami Pelajari
(*)
Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram
4 Pulau Aceh Masuk Sumut Diisukan Jadi Hadiah untuk Jokowi, Bobby Nasution: Kenapa Nggak ke Solo? |
![]() |
---|
Jusuf Kalla sebut 4 Pulau yang Masuk Sumut Milik Aceh, Ada Sejarah dan UU, KepMendagri Cacat Formil |
![]() |
---|
DPR Minta Tito Karnavian Jangan Buat Kegaduhan di Aceh dan Cabut SK 4 Pulau, JK: Ini Soal Harga Diri |
![]() |
---|
Konflik Rebutan 4 Pulau, Aceh dan Sumut Sama-sama Pegang Bukti, Kemendagri Siap Digugat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.