Bantuan Sosial

Sudah Lolos Verifikasi BSU 2025, tapi Link Kemnaker Belum Aktif? Solusi yang bisa Dilakukan Penerima

Sudah lolos verifikasi BSU 2025, tapi link Kemnaker belum juga aktif? Simak solusi yang dapat dilakukan penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan.

Editor: Amalia Husnul A
Tangkap layar bsu.kemnaker.go.id
VERIFIKASI BSU 2025 - Tangkap layar laman bsu.kemnaker.go.id. Sudah lolos verifikasi BSU 2025, tapi link Kemnaker belum juga aktif? Simak solusi yang dapat dilakukan penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan. (Tangkap layar bsu.kemnaker.go.id) 

Jika diperlukan, sistem akan meminta pembaruan data, termasuk:

  • Nama bank
  • Nama pemilik rekening
  • Nomor rekening aktif

BSU 2025 disalurkan secara bertahap kepada pekerja yang telah lolos seluruh tahapan verifikasi dan diharapkan selesai bulan Juni ini.

Nantinya, pekerja akan mendapatkan BSU sebesar Rp 300.000 untuk bulan Juni-Juli 2025, jadi total bantuan yang didapatkan adalah Rp 600.000.

Cara Mengecek Status Penerima BSU 2025

Untuk mengecek apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU 2025, seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, berikut langkah-langkah yang diikuti:

1. Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan via laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

  • Buka situs https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Pilih menu “Cek Status Penerima BSU”
  • Isi data diri lengkap: NIK, nama, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email
  • Masukkan data rekening dari salah satu bank penyalur

Sistem akan menampilkan status verifikasi penerima

2. Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan via JMO

  • Unduh dan buka aplikasi JMO
  • Login dengan akun terdaftar
  • Bila belum terdaftar, lakukan pendaftaran akun
  • Buka aplikasi JMO
  • Pada halaman depan, scroll ke bawah pada halaman utama, pilih menu "Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)"
  • Klik tombol "Klik Disini"
  • Isi data tambahan seperti nama ibu kandung, nomor handphone, dan email aktif
  • Klik "Lanjutkan", dan sistem akan menampilkan status BSU.
  • Jika diperlukan pembaruan data rekening, Anda akan diminta memasukkan rekening bank yang aktif, nama pada rekening sama dengan nama penerima BSU, dan nomor rekening benar dan bisa digunakan untuk transfer. 
  • Bila muncul "Data Anda saat ini masih dalam proses verifikasi dan validasi.
  • Silakan cek secara berkala untuk mendapatkan pembaruan status Anda," maka Anda diminta mengecek kembali beberapa waktu ke depan.

Tulisan tersebut muncul karena data penerima belum di-update oleh sistem.

Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, apabila anda terdaftar namun masih muncul tulisan tersebut, anda akan diminta untuk memperbarui data lainnya.

Syarat penerima BSU 2025

BSU 2025 hanya akan disalurkan kepada buruh atau pekerja yang telah memenuhi persyaratan dan lolos tahap verifikasi serta validasi.

Mengacu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, berikut syarat penerima BSU 2025:

1. Pekerja/Buruh

2. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan;

3. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan April 2025; dan

4. Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan, dengan tambahan kriteria sebagai berikut:

  • Dalam hal Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh;
  • Dalam hal wilayah tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh;
  • Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 atau Gaji/Upah lebih besar dari Rp 3.500.000 tersebut di atas terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap, dan merupakan Gaji/Upah terakhir yang dilaporkan oleh pengusaha atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved