Big Mall Samarinda Terbakar
Big Mall Samarinda Belum Kantongi SLF Pasca Kebakaran, DPUPR Belum Rekomendasi Pembukaan Kembali
Dua pekan pascakebakaran hebat yang melanda Big Mall Samarinda pada Selasa (3/6/2025), penyebab pasti insiden tersebut masih menjadi misteri.
Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Miftah Aulia Anggraini
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Dua pekan pasca kebakaran hebat yang melanda area atrium Big Mall Samarinda pada Selasa (3/6/2025), penyebab pasti insiden tersebut masih menjadi misteri.
Pusat perbelanjaan terbesar di Kota Tepian, Kalimantan Timur itu pun masih belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagai syarat wajib operasional bangunan.
Meski manajemen Bigmall bersikukuh membuka kembali sebagian area mal, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Samarinda menyatakan belum memberikan rekomendasi resmi untuk operasional.
“Kami belum dapat rekomendasi buka kembali (Big Mall). Bahkan soal pembukaan sebagian lantai itu kami tahu dari media sosial,” ujar Afrianto Tandi Renden, Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman DPUPR Samarinda, Rabu (18/6/2025).
Baca juga: Disdamkarat Samarinda Ingatkan Manajemen Big Mall Penting Sistem Proteksi Kebakaran.
Menurut Afrianto, hingga kini pihaknya belum bisa menilai kondisi teknis bangunan secara menyeluruh karena lokasi kejadian masih dalam garis polisi.
Pemerintah juga belum menerima laporan lengkap mengenai hasil investigasi penyebab kebakaran dari pihak terkait.
“Kemarin kami sempat ke lokasi bersama tim Disdamkarmat Samarinda. Tapi belum bisa masuk karena masih dibatasi garis polisi. Jadi informasi yang kami miliki sementara sama seperti yang disampaikan teman-teman Disdamkar,” jelasnya.
Afrianto mengungkapkan bahwa sebelum kebakaran, pihak Big Mall sebenarnya telah mengajukan permohonan penerbitan SLF, namun prosesnya tertunda akibat perubahan kondisi fisik bangunan.
Baca juga: Kembali Dibuka, Big Mall Samarinda Mulai Dipadati Pengunjung, Berharap Keamanan Ditingkatkan
“Big Mall telah mengajukan permohonan SLF sebelum kejadian, tapi prosesnya tertunda karena kondisi bangunan sudah berubah pascakebakaran,” lanjutnya.
Pihaknya juga belum dapat mengonfirmasi secara teknis apakah sistem proteksi kebakaran seperti sprinkler berfungsi atau tidak saat kejadian.
"Harusnya dalam proses semuanya masuk, itu harus ada sistem, harus bekerja dengan baik semuanya," katanya.
Afrianto menegaskan bahwa dalam sistem berbasis risiko sesuai UU terbaru, pengelola gedung berkewajiban melapor kondisi teknis terbaru.
Baca juga: 3 Barang Bukti Kebakaran Big Mall Samarinda Dibawa Tim Labfor Surabaya untuk Uji Forensik
Jika tetap beroperasi tanpa SLF dan terjadi insiden lanjutan, maka konsekuensi hukum bisa mengintai pihak pengelola.
“Kalau belum ada SLF, berarti bangunan belum layak dipakai. Kalau tetap beroperasi dan terjadi insiden, konsekuensinya adalah risiko yang membahayakan pengguna sangat banyak,” tegasnya.
Saat ini, manajemen Big Mall dikabarkan sedang melakukan penilaian teknis oleh konsultan atau tenaga ahli independen.
Hasil kajian inilah yang nantinya akan menjadi pertimbangan DPUPR untuk menerbitkan SLF.
“Konsultan individu mereka dulu melakukan penilaian, dan masih menunggu hasil kajian mereka. Kalau mereka layak, kita nanti ikut standar teknis. Kalau tidak ada kendala lagi, kita keluarkan SLF,” pungkas Afrianto. (*)
Polresta Samarinda Kembali Libatkan Puslabfor Surabaya, Selidiki Titik Api Kebakaran Big Mall |
![]() |
---|
Big Mall Samarinda Terbakar Lagi, Polisi Selidiki Dugaan Korsleting Listrik |
![]() |
---|
Kebakaran Kedua dalam 2 Bulan, Big Mall Samarinda Batasi Akses dan Tutup Sementara |
![]() |
---|
Buntut Kebakaran Kedua Big Mall Samarinda, Komisi III DPRD Siap Sidak Seluruh Gedung Komersial |
![]() |
---|
Sat Samapta Polresta Samarinda Laksanakan Pengamanan Lokasi Kebakaran di Big Mall Samarinda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.