Berita Paser Terkini
Bobol Toko dan Gelapkan Uang, Pria 23 Tahun Diciduk Polisi di Tanah Grogot Kaltim
Tim Jatanras Polres Paser kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukum Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.
Penulis: Raynaldi Paskalis | Editor: Miftah Aulia Anggraini
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER – Tim Jatanras Polres Paser kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukum Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.
Kali ini, seorang pria berinisial G.M.A.S. (23) berhasil diamankan setelah diduga melakukan aksi pencurian dan penggelapan uang di sebuah toko ritel modern di Jl. R.A. Kartini, Kecamatan Tanah Grogot, Kaltim.
Penangkapan pelaku dilakukan pada Selasa (17/6/2025) dini hari, setelah petugas menerima laporan dari masyarakat dan memeriksa rekaman CCTV yang memperlihatkan jelas aksi pembobolan toko oleh pelaku.
“Pelaku mencuri sejumlah barang dan uang tunai dari dalam toko, serta diduga sebelumnya juga telah melakukan penggelapan uang setoran sebesar lebih dari satu juta rupiah. Total kerugian yang dialami pihak toko mencapai Rp 2.739.000,” ungkap Kasat Reskrim Polres Paser AKP Agus Setyawan, mewakili Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo.
Baca juga: Kurang dari 24 Jam, Tim Jatanras Polres Paser Amankan Pelaku Pencurian 2 Unit HP di Toko Nay Shop
Tim Jatanras segera melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku di sebuah kamar kos di kawasan Jl. Untung Suropati, Gang Sulaimana, Tanah Grogot.
Pelaku diamankan tanpa perlawanan.
Dalam proses penggeledahan, polisi menemukan berbagai barang bukti yang diduga berkaitan langsung dengan aksi kejahatan tersebut.
Barang-barang itu antara lain uang tunai sisa hasil pencurian, sepeda motor yang digunakan pelaku, pakaian dan sepatu, serta buket bunga yang digunakan pelaku untuk menyembunyikan uang curian.
Baca juga: Jatanras Polres Paser Ungkap Kasus Penggelapan dan Pencurian di Tanah Grogot
Adapun modus pelaku juga melibatkan penggelapan uang setoran toko, di mana sebelumnya ia diduga telah menyalahgunakan posisi atau kepercayaannya dalam sistem kerja.
Atas tindakannya, G.M.A.S. dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan.
Kedua pasal tersebut memiliki ancaman pidana yang cukup berat, terutama jika dilakukan secara berulang atau dengan perencanaan.
“Penegakan hukum akan terus kami lakukan secara tegas dan profesional. Kepada seluruh masyarakat kami imbau untuk terus waspada dan segera melapor jika mengetahui atau menjadi korban tindak kejahatan,” pungkas AKP Agus. (*)
kriminalitas
pencurian
penggelapan uang
Jatanras Polres Paser
Polres Paser
Tanah Grogot
Kalimantan Timur
TribunKaltim.co
Podsi Paser Genjot Latihan Atlet Dayung, Siapkan Diri Menuju Porprov Kaltim 2026 |
![]() |
---|
Bupati Cup Dayung Open 2025 Siap Digelar, Atlet Nasional dan Lokal Bakal Berlaga di Paser |
![]() |
---|
Tim Futsal Korpri Kaltim Gugur di 16 Besar Pornas 2025 di Palembang Sumatera Selatan |
![]() |
---|
Sentra Buah Lokal Paser Mulai Produktif di Kuaro dan Long Kali, Ada Jambu Sampai Kelengkeng |
![]() |
---|
Keunggulan Sekolah Garuda di Paser, Wabup Ikhwan Antasari Dorong Pelajar untuk Gabung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.