Berita Paser Terkini
Bobol Toko dan Gelapkan Uang, Pria 23 Tahun Diciduk Polisi di Tanah Grogot Kaltim
Tim Jatanras Polres Paser kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukum Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.
Penulis: Raynaldi Paskalis | Editor: Miftah Aulia Anggraini
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER – Tim Jatanras Polres Paser kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukum Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.
Kali ini, seorang pria berinisial G.M.A.S. (23) berhasil diamankan setelah diduga melakukan aksi pencurian dan penggelapan uang di sebuah toko ritel modern di Jl. R.A. Kartini, Kecamatan Tanah Grogot, Kaltim.
Penangkapan pelaku dilakukan pada Selasa (17/6/2025) dini hari, setelah petugas menerima laporan dari masyarakat dan memeriksa rekaman CCTV yang memperlihatkan jelas aksi pembobolan toko oleh pelaku.
“Pelaku mencuri sejumlah barang dan uang tunai dari dalam toko, serta diduga sebelumnya juga telah melakukan penggelapan uang setoran sebesar lebih dari satu juta rupiah. Total kerugian yang dialami pihak toko mencapai Rp 2.739.000,” ungkap Kasat Reskrim Polres Paser AKP Agus Setyawan, mewakili Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo.
Baca juga: Kurang dari 24 Jam, Tim Jatanras Polres Paser Amankan Pelaku Pencurian 2 Unit HP di Toko Nay Shop
Tim Jatanras segera melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku di sebuah kamar kos di kawasan Jl. Untung Suropati, Gang Sulaimana, Tanah Grogot.
Pelaku diamankan tanpa perlawanan.
Dalam proses penggeledahan, polisi menemukan berbagai barang bukti yang diduga berkaitan langsung dengan aksi kejahatan tersebut.
Barang-barang itu antara lain uang tunai sisa hasil pencurian, sepeda motor yang digunakan pelaku, pakaian dan sepatu, serta buket bunga yang digunakan pelaku untuk menyembunyikan uang curian.
Baca juga: Jatanras Polres Paser Ungkap Kasus Penggelapan dan Pencurian di Tanah Grogot
Adapun modus pelaku juga melibatkan penggelapan uang setoran toko, di mana sebelumnya ia diduga telah menyalahgunakan posisi atau kepercayaannya dalam sistem kerja.
Atas tindakannya, G.M.A.S. dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan.
Kedua pasal tersebut memiliki ancaman pidana yang cukup berat, terutama jika dilakukan secara berulang atau dengan perencanaan.
“Penegakan hukum akan terus kami lakukan secara tegas dan profesional. Kepada seluruh masyarakat kami imbau untuk terus waspada dan segera melapor jika mengetahui atau menjadi korban tindak kejahatan,” pungkas AKP Agus. (*)
kriminalitas
pencurian
penggelapan uang
Jatanras Polres Paser
Polres Paser
Tanah Grogot
Kalimantan Timur
TribunKaltim.co
UMKM di Paser Kaltim Naik Kelas, Kolaborasi Pemkab dan Indomaret Buka Akses Pasar Lebih Luas |
![]() |
---|
Pemkab Paser Dorong Perkuat Kerukunan Antar Umat Beragama di Desa Tebru Paser Damai |
![]() |
---|
Pusat Siapkan Rp19 Miliar untuk Bangun Ulang Jembatan Busui Paser, Perusahaan Lepas Tanggung Jawab |
![]() |
---|
Pelantikan PCNU Paser 2025-2030, Legislatif Dorong Kolaborasi Ulama dan Pemerintah |
![]() |
---|
Hadiri Pelantikan PCNU Paser, Bupati Fahmi Fadli Dorong Sinergi Wujudkan TUNTAS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.