Tarif Listrik

Daftar Tarif Listrik per 23 Juni 2025 untuk Golongan Subsidi dan Non-Subsidi

Tarif listrik per hari ini, Senin (23/6/2025) dipastikan tidak mengalami perubahan dan mengikuti ketetapan triwulan II (April, Mei dan Juni 2025).

Kompas.com/Iwan Setiyawan
TARIF LISTRIK JUNI - Ilustrasi pengisian token listrik. Tarif listrik per hari ini, Senin (23/6/2025) dipastikan tidak mengalami perubahan dan mengikuti ketetapan triwulan II (April, Mei dan Juni 2025). Berikut informasi rincian tarif listrik per 23 Juni 2025 untuk Anda. (Kompas.com/Iwan Setiyawan) 

TRIBUNKALTIM.CO - Tarif listrik per hari ini, Senin (23/6/2025) dipastikan tidak mengalami perubahan dan mengikuti ketetapan triwulan II (April, Mei dan Juni 2025).

Kebijakan terkait tarif listrik ini sebelumnya telah diumumkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia pada Kamis (27/3/2025) sebagai upaya untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha.

Adapun ketetapan mengenai tarif listrik pada triwulan II mengacu kepada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero).

Sebagai informasi, penyesuaian tarif bagi pelanggan subsidi dan non-subsidi dilakukan pemerintah setiap tiga bulan, dengan mempertimbangkan perubahan parameter ekonomi makro. Yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi dan harga batu bara acuan (HBA).

Lantas, berapa rincian tarif listrik untuk Juni 2025? Simak daftarnya berikut ini bagi pelanggan PLN subsidi maupun non-subsidi.

Baca juga: Daftar Tarif Listrik Juni 2025 untuk Pelanggan Subsidi dan Non-Subsidi per kWh

Rincian Tarif Listrik Bulan Juni 2025

Tarif listrik keperluan rumah tangga:

Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh

Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh

Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh

Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh

Golongan R-3/TR,TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh.

Tarif listrik keperluan bisnis:

Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh

Golongan B-3/TM,TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh.

Tarif listrik keperluan industri:

Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh

Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh.

Tarif listrik keperluan fasilitas pemerintah dan penerangan jalanan umum:

Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh

Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh

Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh

Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh.

Tarif listrik keperluan pelayanan sosial:

Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh

Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh

Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh

Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh

Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp 900 per kWh

Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh.

Baca juga: Rincian Tarif Listrik Periode Juni 2025 untuk Golongan Subsidi dan Rumah Tangga

Tarif listrik subsidi rumah tangga:

Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh

Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh.

Daftar Tarif Pasang Listrik Baru Periode Juni 2025

Apakah Anda berniat untuk melakukan pemasangan listrik baru di rumah?

Nah, alangkah baiknya agar Anda mengetahui terlebih dahulu biaya yang diperlukan untuk pasang listrik baru.

Penetapan biaya pasang listrik baru ini mengacu kepada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2017.

Hingga tahun ini, belum ada revisi aturan sehingga biaya pasang listrik baru PLN masih merujuk pada regulasi tersebut.

Adapun layanan pasang listrik baru tersedia bagi pelanggan prabayar dan pascabayar.

Berikut rincian biaya pasang listrik baru untuk pelanggan PLN prabayar dan pascabayar.

Daya 450 watt: Rp421.000

Daya 900 watt: Rp843.000

Daya 1.300 watt: Rp1.218.000

Daya 2.200 watt: Rp2.062.000

Daya 3.500 watt: Rp3.391.500.

Untuk diperhatikan:

Selain biaya penyambungan, pelanggan prabayar akan dikenakan biaya pembelian token perdana (termasuk Pajak Penerangan Jalan) dan biaya sertifikat laik operasi (SLO) instalasi rumah.

Baca juga: Daftar Tarif Pasang Listrik Baru Juni 2025 untuk Daya 450 Watt hingga 3.500 Watt

Pelanggan pascabayar juga akan dikenakan biaya jaminan langganan dan SLO instalasi rumah.

Anda dapat melihat simulasi perhitungan biaya pemasangan listrik baru melalui menu "Simulasi Biaya" di aplikasi PLN Mobile. (*)

 

Sebagian dari artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tarif Pasang Listrik Baru Juni 2025 untuk Pelanggan Prabayar dan Pascabayar"

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved