Berita Nasional Terkini

Tenteng Tas Hitam, Nadiem Makarim Penuhi Panggilan Kejagung, Saksi Kasus Korupsi Laptop Chromebook

Tenteng tas hitam, Nadiem Makarim memenuhi panggilan Kejagung sebagai saksi kasus korupsi laptop Chromebook di Kemendikbudristek senilai Rp 9,9 T.

Editor: Amalia Husnul A
Tribunnews.com/Fahmi Rahmadhan
KORUPSI LAPTOP CHROMEBOOK - Mantan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim datang penuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung untuk jalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan laptop, Senin (23/6/2025). Tenteng tas hitam, Nadiem Makarim memenuhi panggilan Kejagung sebagai saksi kasus korupsi laptop Chromebook di Kemendikbudristek senilai Rp 9,9 T. (Tribunnews.com/Fahmi Rahmadhan) 

Hal itu bertujuan untuk pelaksanaan asesmen Kompetensi Minimal (AKM).

Padahal saat pengalaman uji coba pengadaan peralatan TIK berupa chromebook 2018-2019 hal itu tidak berjalan efektif karena kendala jaringan internet.

"Bahwa kondisi jaringan internet di Indonesia sampai saat ini diketahui belum merata, akibatnya penggunaan Chromebook sebagai sarana untuk melaksanakan kegiatan Asesmen Kompetensi Minimal (AKM) pada satuan pendidikan berjalan tidak efektif," katanya.

Berdasarkan pengalaman uji coba tersebut dan perbandingan beberapa operating system (OS), tim teknis yang mengurus pengadaan itu pun membuat kajian pertama dengan merekomendasikan penggunaan spesifikasi OS Windows.

Akan tetapi saat itu Kemendikbudristek justru malah mengganti spesifikasi pada kajian pertama itu dengan kajian baru dengan spesifikasi OS berbasis Chromebook.

"Diduga penggantian spesifikasi tersebut bukan berdasarkan atas kebutuhan yang sebenarnya," katanya.

Lebih jauh Harli menuturkan, bahwa diketahui Kemendikbudristek mendapat anggaran pendidikan total sebesar Rp Rp9.982.485.541.000 atau Rp 9,9 triliun 2019-2022.

Yang dimana jumlah tersebut diantaranya dialokasikan sebesar Rp3.582.607.852.000 atau Rp 3,5 triliun untuk pengadaan peralatan TIK atau chromebook tersebut dan untuk dana alokasi khusus (DAK) sebesar Rp6.399.877.689.000 atau Rp 6,3 triliun.

Atas dasar uraian peristiwa yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi dan alat bukti lainnya, ditemukan adanya tindakan persekongkolan atau permufakatan jahat.

Yang dimana kata Harli hal itu dilakukan dengan cara mengarahkan kepada tim teknis yang baru agar dalam pengadaan TIK untuk menggunakan laptop dengan Operating System Chromebook dalam proses pengadaan barang dan jasa.

"Dan bukan atas dasar kebutuhan ketersediaan peralatan TIK yang akan digunakan dalam rangka pelaksanaan Asesment Kompetensi Minimal (AKM) serta kegiatan belajar mengajar," jelasnya.

Baca juga: Nadiem Ditemani Hotman Paris, Klarifikasi Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Senilai Rp 9,9 Triliun

(*)

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Artikel ini telah tayang di kompas.tv dan Tribunnews.com dengan judul Mantan Mendikbud Nadiem Makarim Bungkam saat Penuhi Panggilan Penyidik Kejaksaan Agung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved