Berita Pemkot Balikpapan

DPMPTSP Balikpapan Tingkatkan Pelayanan Set Plan, Gandeng DPRD dan Pelaku Usaha Properti

Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar Forum Konsultasi Publik.

TRIBUNKALTIM/SITI ZUBAEDAH
FORUM KONSULTASI PUBLIK - Hasbullah Helmi, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Balikpapan saat memberikan sambutan di Forum Konsultasi Publik Set Plan. (TRIBUNKALTIM.CO/SITI ZUBAEDAH) 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, Kalimantan Timur melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar Forum Konsultasi Publik Layanan Set Plan atau rencana tapak bangunan, Selasa (24/6/2025).

Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi kebijakan Kementerian PAN-RB yang mewajibkan setiap unit pelayanan publik untuk rutin mengadakan forum serupa.

Forum Konsultasi Publik Set Plan ini membahas penyempurnaan layanan set plan untuk bangunan gedung dan perumahan.

Hadir sebagai narasumber yakni perwakilan dari Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim), serta anggota DPRD Kota Balikpapan.

Baca juga: Pemkot Balikpapan Beri Keringanan Bea Hak Tanah Bangunan Bagi Rumah MBR, Optimistis Capai Target PAD

Kepala DPMPTSP Balikpapan, Hasbullah Helmi, menegaskan pentingnya forum ini sebagai upaya meningkatkan pelayanan publik.

“Kami ingin pelayanan rencana tapak lebih cepat, efisien, dan berkualitas. Masukan dari pelaku usaha, pengembang, dan konsultan sangat dibutuhkan,” ujar Helmi.

Ia menambahkan, kegiatan ini bukan hanya sekadar memenuhi kewajiban formal, tetapi juga menjadi wadah aspirasi stakeholder untuk menyempurnakan regulasi, SOP, dan peraturan teknis yang berlaku.

“Jika ada usulan perubahan regulasi, DPRD sudah dilibatkan sejak awal agar memahami konteks dan kebutuhan di lapangan,” ungkap Helmi.

Baca juga: Kebutuhan Perumahan di Balikpapan Sangat Krusial, DPRD Ingin Area Kumuh Dicegah

Saat ini, layanan set plan di Balikpapan telah berjalan sesuai regulasi, termasuk komposisi lahan 60:40, penyediaan ruang terbuka hijau (RTH), sistem drainase, serta kesesuaian dengan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah).

“Penataan pembangunan di Balikpapan sudah diatur dengan jelas. Kami hanya menjalankan aturan sesuai dokumen RTRW,” jelas Helmi.

Forum ini dihadiri oleh pelaku usaha properti, konsultan perencana, serta perwakilan organisasi profesi dan masyarakat.

Pemkot Balikpapan berharap pelayanan rencana tapak atau set plan ke depan dapat semakin transparan, cepat, dan memberikan kepastian hukum bagi pemohon. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved