Liputan Khusus
Pembentukan Koperasi Merah Putih di Kaltim Dikebut, Setiap Desa Dapat Pinjaman Rp 3 Miliar
Pemerintah menambah senjata ekonominya yang “di atas kertas” diniatkan untuk mengejar cita-cita pertumbuhan.
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Briandena Silvania Sestiani
TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah menambah senjata ekonominya yang “di atas kertas” diniatkan untuk mengejar cita-cita pertumbuhan.
Senjata baru tersebut adalah menginisiasi gerakan masif pembentukan koperasi desa bernama Koperasi Merah Putih.
Tak tanggung-tanggung, sekitar 80.000 Koperasi Merah Putih akan dididirikan dan setiap koperasi akan dipersenjatai dengan modal sekitar Rp 3 miliar.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menegaskan bahwa dana yang dialokasikan untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bukan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Baca juga: Dorong Ekonomi Kolektif, Kembang Janggut Kukar Siapkan Koperasi Merah Putih Tingkat Kecamatan
Dana tersebut, kata Zulhas, merupakan plafon pinjaman dari bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang harus dikembalikan dalam jangka waktu enam tahun.
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan program Kementerian Koperasi (Kemenkop).
Rencananya akan diluncurkan pada 12 Juli 2025 mendatang, bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional.
Melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025, pemerintah menargetkan pembentukan 80.000
Koperasi Merah Putih.
Program ini sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memperkuat ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Baca juga: Berapa Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih? Jawaban Menkop Budi Arie dan Syarat Utama untuk Daftar
Untuk mendelivery program pemerintah pusat tersebut, sejumlah daerah di Kalimantan Timur “berlari” mempersiapkan diri.
Salah satunya adalah membuat akta notaris untuk pembentukan Koperasi Merah putih di desa atau kelurahan.
Di Kabupaten Paser, hingga Sabtu (21/6), persentase pembentukan koperasi tersebut telah mencapai 90,28 persen dari total target 144 koperasi yang tersebar di seluruh desa dan kelurahan di wilayah tersebut.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kabupaten Paser, Yusuf, menjelaskan bahwa pembentukan koperasi ini mengikuti tiga tahapan utama sebagaimana tertuang dalam roadmap yang ditetapkan, yaitu pembentukan, pengembangan usaha, serta monitoring dan evaluasi.
"Jadi memang kalau sekarang kan roadmapnya tuh ada tiga nih. Pertama pembentukan, kedua pengembangan usaha, terus yang ketiga monitoring evaluasi. Nah sekarang kita masuk dalam proses pembentukan," ungkap Yusuf saat di wawancarai di ruangannya pada Senin (23/6/2025)
Dalam tahapan pembentukan koperasi, seluruh Musyawarah Desa (Musdes) dan Musyawarah Kelurahan telah tuntas dilaksanakan di 144 wilayah yang terdiri dari 139 desa dan 5 kelurahan, yakni Tanah Grogot, Kuaro, Long Ikis, Long Kali, dan Muara Komam.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.