Liputan Khusus
Pembentukan Koperasi Merah Putih di Kaltim Dikebut, Setiap Desa Dapat Pinjaman Rp 3 Miliar
Pemerintah menambah senjata ekonominya yang “di atas kertas” diniatkan untuk mengejar cita-cita pertumbuhan.
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Briandena Silvania Sestiani
Selain itu, proses pemesanan nama koperasi hingga pendaftaran ke notaris juga telah selesai 100 persen.
Saat ini, tinggal menunggu penyelesaian penerbitan akta notaris bagi sebagian koperasi.
"Tahapan untuk pembentukan sudah masuk di notaris, yang terbit SK-nya sudah 130 koperasi," jelasnya.
Sisa 14 koperasi lainnya masih dalam proses penerbitan akta. Namun pihak Dinas Perindagkop & UKM optimistis seluruh koperasi akan segera memiliki SK resmi dan dapat melanjutkan ke tahapan berikutnya.
Terkait bidang usaha koperasi, Yusuf menyampaikan bahwa secara umum telah diarahkan oleh pemerintah pusat untuk memiliki tujuh gerai usaha utama.
Ketujuh gerai tersebut mencakup: Kantor Koperasi, Kios Pengadaan Sembako, Unit Simpan Pinjam, Klinik Kesehatan, Apotek Desa, Cold Storage atau Sistem Pergudangan, dan Sarana Logistik Desa.
"Tapi itu secara umum ya, nanti kan menyesuaikan ke masing-masing potensi desa ya," terang Yusuf.
Ia menambahkan, meski struktur bidang usaha sudah tercantum dalam pendaftaran melalui notaris, namun identifikasi mendalam mengenai pola usaha masing-masing koperasi masih akan dilakukan lebih lanjut.
Fokus saat ini masih tertuju pada penyelesaian tahapan pembentukan.
"Cuma kita belum bicara sampai ke sana nih. Kita masih bicara proses pembentukan. Kita belum sampai ke sana. Kalau usaha-usahanya memang ada tujuh gerai itu," tuturnya.
Sementara di Kutai Kartanegara, hingga 24 Juni 2025, sebanyak 201 koperasi telah berhasil diterbitkan aktanya melalui notaris, dari total target 237 koperasi desa. Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat desa melalui kelembagaan koperasi yang produktif dan berbasis potensi lokal.
Plt Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kukar, Taufik Zulfian Noor, menjelaskan bahwa proses pendirian koperasi masih terus berlangsung dan dikejar penyelesaiannya hingga batas waktu akhir pada 30 Juni 2025.
“Jadi, per tanggal 24 Juni ini, sudah terbit 201 akta notaris. Masih ada sekitar 36 koperasi lagi yang dalam proses. Kendala-kendala memang ada, mulai dari pemahaman koperasinya sendiri, akses jaringan internet di beberapa daerah, hingga faktor alam seperti banjir yang saat ini terjadi di wilayah Tabang,” terang Taufik saat dikonfirmasi, Selasa (24/6).
Meski demikian, Taufik memastikan bahwa proses tetap berjalan sesuai mekanisme.
“Memang ada beberapa berkas yang harus dilengkapi ulang, tapi seluruh proses berjalan dan masih sesuai jadwal,” tambahnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.