Liputan Khusus
Pembentukan Koperasi Merah Putih di Kaltim Dikebut, Setiap Desa Dapat Pinjaman Rp 3 Miliar
Pemerintah menambah senjata ekonominya yang “di atas kertas” diniatkan untuk mengejar cita-cita pertumbuhan.
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Briandena Silvania Sestiani
Dalam program ini, setiap koperasi diarahkan untuk memiliki tujuh jenis usaha. Enam di antaranya bersifat seragam dan sudah ditentukan pemerintah. Sementara satu usaha lainnya disesuaikan dengan potensi kearifan lokal dan kebutuhan masyarakat desa setempat.
“Memang masih kami rekap jenis-jenis usaha spesifik yang diajukan masing-masing desa. Tapi prinsipnya, koperasi ini hadir untuk menyediakan apa yang dibutuhkan masyarakat, sekaligus mengoptimalkan potensi desa sebagai peluang usaha,” jelas Taufik.
Menurutnya, koperasi tidak hanya bergerak dalam orientasi lokal, tetapi juga diarahkan untuk bisa menjangkau pasar luar desa. Beberapa koperasi bahkan telah mengusulkan usaha yang berkaitan dengan penyediaan LPG, sebagai respons terhadap persoalan kelangkaan dan mahalnya harga gas di wilayah mereka.
Dibantu APBD
Sementara Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perindustrian (Diskumi) Samarinda Jusmaramdhana Alus menegaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda berkomitmen penuh dalam mendukung program Koperasi Merah Putih. Hal ini merupakan bagian dari implementasi Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025.
Program ini menargetkan seluruh kelurahan di Indonesia, termasuk 59 kelurahan di Samarinda, agar memiliki koperasiberbadan hukum yang aktif dan berdaya saing.
Salah satu bentuk dukungan Pemkot Samarinda adalah menanggung biaya pengurusan akta notaris untuk pembentukan koperasi sebesar Rp2,5 juta per kelurahan, yang dibebankan ke APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) dan sesuai standar nasional.
“Jadi, 59 kelurahan di Samarinda dibiayai oleh APBD untuk kebutuhan tersebut,” jelas Yus, sapaan akrabnya.
Tak hanya soal legalitas, Pemkot juga menyiapkan dukungan dalam bentuk permodalan koperasi melalui skema kerja sama dengan pihak perbankan. Hal ini mencakup akses simpan pinjam hingga penyertaan modal awal yang masih dalam tahap perhitungan.
“Untuk modal usaha, ke depan Pemkot juga akan membantu melalui kerja sama dengan pihak perbankan, dalam bentuk simpan pinjam, termasuk permodalan awal. Nilai bantuannya masih dalam tahap perhitungan,” lanjutnya.
Perbankan yang diajak kerja sama diarahkan ke bank daerah, salah satunya bisa melalui Bank Samarinda.
Namun, tidak menutup kemungkinan kerja sama dilakukan dengan bank nasional, lantaran sudah ada beberapa yang menyampaikan minat.
Menurut Yus, dari total 59 kelurahan di Samarinda, seluruhnya diwajibkan membentuk Koperasi Merah Putih.
Bahkan, musyawarah kelurahan sebagai syarat awal pembentukan koperasi telah selesai dilaksanakan pada 24 April lalu.
Menariknya, program ini juga membuka ruang untuk kelurahan yang sebelumnya memiliki koperasi lama.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.