Berita Nasional Terkini

Terpidana Kasus Ijazah Palsu dan Penulis Buku Jokowi Undercover Ajukan PK, Bambang Tri Ingin Bebas

Terpidana kasus ijazah palsu dan penulis buku Jokowi Undercover ajukan PK, Bambang Tri Mulyono ingin bebas dari penjara.

Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati-Kompas.tv
POLEMIK IJAZAH JOKOWI - Bambang Tri Mulyono, terpidana kasus ijazah Jokowi palsu dan penulis buku Jokowi Undercover. Kanan: mantan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi). Kini, Bambang Tri Mulyono mengajukan PK atas kasusnya. (KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati-Kompas.tv) 

Dedi menuturkan bahwa hal tersebut akan dijelaskan lebih lanjut lewat konferensi pers pada malam ini.

 "Iya, nanti malam di Bareskrim," kata Bambang saat dikonfirmasi, kala itu

Penangkapan ini hanya berselang beberapa hari sebelum digelar sidang dugaan dugaan penggunaan ijazah palsu Jokowi yang sebelumnya dilayangkan Bambang Tri ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Usai ditangkap, penggugat ijazah palsu Joko Widodo Bambang Tri Mulyono (BTM) kini ditetapkan sebagai tersangka.

Setelah melui rangkaian persidangan, dia dinyatakan bersalah dan divonis enam tahun penjara

Penangkapan ini hanya berselang beberapa hari sebelum digelar sidang dugaan dugaan penggunaan ijazah palsu Jokowi yang sebelumnya dilayangkan Bambang Tri ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Bambang Tri Mulyono dijadikan tersangka dalam kasus ujaran kebencian berdasarkan SARA dan penistaan agama.

Tak hanya itu, Sugi Nur Raharja (SNR) alias Gus Nur turut dijadikan sebagai tersangka.

"Adapun sebagai tersangka yang pertama adalah SNR dan kedua adalah BTM," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (13/10/2022) malam.

Meski merupakan penggugat ijazah palsu Presiden Jokowi, Bambang Tri Mulyono ditetapkan tersangka bukan soal gugatan ijazah palsu.

Baca juga: Jelang Sidang Gugatan Dugaan Ijazah Sekolah Palsu Jokowi, Polisi Tangkap Bambang Tri, Apa Alasannya?

"Terkait dengan perkembangan penanganan perkara narasumber, pengacara, pengelola, pemilik, pengguna dan atau yang menguasai akun Youtube GUS NUR 13 Official tentang ujaran kebencian berdasarkan SARA dan atau penistaan agama," ujar Nurul.

"Dasarnya adalah laporan polisi nomor LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Polri tanggal 29 September 2022," sambung dia.

Dalam kasus itu, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 23 saksi dan saksi ahli sebanyak tujuh orang.

"Adapun barang bukti (yang diamankan) adalah 1 buah flashdisk, selanjutnya screen capture, dan dua lembar screenshot postingan video," kata Nurul.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved