Berita Nasional Terkini
Terpidana Kasus Ijazah Palsu dan Penulis Buku Jokowi Undercover Ajukan PK, Bambang Tri Ingin Bebas
Terpidana kasus ijazah palsu dan penulis buku Jokowi Undercover ajukan PK, Bambang Tri Mulyono ingin bebas dari penjara.
Pardiman mengatakan, pendaftaran PK dilakukan di PN Solo karena persidangannya dulu dilakukan di PN Solo. Sehingga tidak bisa didaftarkan di PN yang lain.
"Kita daftarkan di PN Solo, karena dulu juga di sini. Aturannya memang seperti itu," sambungnya menjelaskan.
Lanjut Pardiman, dasar pengajuan PK, karena Mahkamah Konstitusi (MK) telah melakukan revisi terhadap Undang-undang ITE, khusunya pencemaran nama baik.
Ia berharap dengan revisi itu, Bambang Tri bisa dibebaskan dari sisa hukumannya.
"Pak Bambang ingin segera bebas. Apalagi sudah ada putusan MK, banyak terjadi kriminalisasi UU ITE oleh MK sudah dianulir," katanya.
Pihaknya juga berharap pemerintahan Prabowo-Gibran memberikan perhatian khusus. Terlebih pemerintahan ini sudah tidak ada hubungannya dengan Bambang Tri.
"Barang kali saja dengan kuasa pak Presiden Prabowo Subianto, bisa mengeluarkan remisi," harapnya.
Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim PN Solo menjatuhi hukuman penjara 6 tahun kepada Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, terdakwa kasus ijazah palsu Jokowi.
Sidang putusan digelar di PN Solo, Selasa (18/4/2023).
Sidang kasus ujaran kebencian, UU ITE dan penistaan agama dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Moch Yuli Hadi didampingi anggota Hadi Sunoto dan Bambang Aryanto. Hakim membacakan vonis 6 tahun kurungan penjara dengan dakwaan primer.
"Menjatuhkan hukuman penjara kepada Sugi Nur Rahardja selama 6 tahun," kata hakim saat membacakan putusan.
Bambang Tri Mulyono kemudian mengajukan kasasi. Hasilnya Pengadilan Tinggi Jawa Tengah menjatuhkan vonis 4 tahun.
Saat ini penulis buku Jokowi Undercover itu sudah menjalani masa tahanan sekira 2 tahun di Lapas Kelas 2 Sragen.
Ditangkap Jelang Sidang Gugatan Dugaan Ijazah Sekolah Palsu Jokowi
Sebelumnya, Bambang Tri Mulyono ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di Hotel Sofian Tebet, Jakarta Selatan pada Kamis (13/10/2022) sekira pukul 15.44 WIB.
Informasi penangkapan Bambang Tri Mulyono dibenarkan oleh Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Dedi Prasetyo.
Rumor Ijazah Jokowi Dicetak di Pasar Pramuka, Roy Suryo Beber Ciri Mantan Wamen yang Diduga Terlibat |
![]() |
---|
Sidang Ijazah Jokowi: Penggugat vs Rektor UGM Gagal Mediasi di PN Sleman |
![]() |
---|
Rismon Sianipar Uji Prabowo Subianto di Kasus Ijazah Jokowi, Berani atau Tidak Bebaskan Bambang Tri |
![]() |
---|
PROFIL Bambang Tri Mulyono, Penggugat Ijazah Presiden Jokowi Ternyata Penulis Jokowi Undercover |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.