Berita Nasional Terkini

Terpidana Kasus Ijazah Palsu dan Penulis Buku Jokowi Undercover Ajukan PK, Bambang Tri Ingin Bebas

Terpidana kasus ijazah palsu dan penulis buku Jokowi Undercover ajukan PK, Bambang Tri Mulyono ingin bebas dari penjara.

Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati-Kompas.tv
POLEMIK IJAZAH JOKOWI - Bambang Tri Mulyono, terpidana kasus ijazah Jokowi palsu dan penulis buku Jokowi Undercover. Kanan: mantan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi). Kini, Bambang Tri Mulyono mengajukan PK atas kasusnya. (KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati-Kompas.tv) 

Pasal yang disangkakan kepada para tersangka, yakni Pasal 156a huruf a KUHP tentang penistaan agama, Pasal 45a ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang ujaran kebencian berdsrkan suku, agama, ras dan antar golongan.

"Kemudian Pasal 14 ayat 1 ayat 2 UU RI nomor  1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana tentang penyebaran pemberitaan bohong sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat," kata Nurul.

Kini, Nurul mengatakan keduanya masih dilakukan pemeriksaan.

Baca juga: Tepis Tudingan Ijazah Palsu, Rektor UGM Pastikan Ir Joko Widodo Pernah Kuliah di Fakultas Kehutanan

"Jadi mereka tetap diperiksa kemudian statusnya nanti apakah ditahan tidak, pasti akan kita sampaikan updatenya bila ada perkembangan lebih lanjut, lebih lengkapnya akan disampaikan besok bila ada update," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, gugatan atas dugaan penggunaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memasuki babak baru.

Sebelumnya, Jokowi digugat terkait dugaan menggunakan ijazah palsu saat mengikuti Pemilihan Presiden tahun 2019 .

Gugatan itu diajukan oleh seorang warga bernama Bambang Tri Mulyono pada Senin (3/10/2022) dan terdaftar dalam perkara nomor 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum (PMH).

Bambang Tri Mulyono merupakan penulis buku Jokowi Undercover yang sempat dipenjara beberapa waktu lalu.

Selain Jokowi, pihak tergugat lain dalam perkara ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Pusat, petitum pertama dari gugatan adalah meminta hakim mengabulkan seluruh gugatan.

Dalam petitum kedua, penggungat meminta agar Jokowi dinyatakan telah melakukan berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah sekolah dasar SD, SMP, dan SMA atas nama Joko Widodo.

Sementara, dalam petitum ketiga, penggugat meminta agar Jokowi dinyatakan melakukan PMH, karena menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu, sebagai kelengkapan syarat pencalonannya untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 Ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018, untuk digunakan dalam proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024.

Ahmad Khozinudin selaku Koordinator Advokat Tim Advokasi Bambang Tri Mulyono menerangkan, sidang perdana laporan dugaan ijazah palsu itu akan digelar pada 18 Oktober 2022

"Gugatan Klien kami dengan nomor perkara : 592/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst, akan disidangkan perdana pada hari Selasa, tanggal 18 Oktober 2022," ungkapnya kepada media, kemarin.

Ia pun menantang pihak-pihak tergugat agar dapat hadir dalam persidangan tersebut.

Baca juga: Pelapor Ijazah Jokowi Palsu Bambang Tri Ditangkap? Begini Kata Kadiv Humas Polri

(*)

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Dipenjara 6 Tahun saat Bongkar Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Bambang Tri Ajukan PK ke Mahkamah Agung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved