Berita Nasional Terkini

Terungkap Alasan Nadiem Makarim Dicekal ke Luar Negeri, Kejagung Larang Bepergian Selama 6 Bulan

Terungkap alasan Eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim dicekal ke luar negeri. Kejagung larang bepergian selama 6 bulan.

Youtube Kompas TV
NADIEM MAKARIM DICEKAL - Arsip foto Mendikbudristek Nadiem Makarim, Selasa (21/5/2024) di gedung DPR RI, Jakarta. Terungkap alasan Eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim dicekal ke luar negeri. Kejagung larang bepergian selama 6 bulan. (Youtube Kompas TV) 

TRIBUNKALTIM.CO - Terungkap alasan Eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim dicekal ke luar negeri.

Kejagung larang Nadiem Makarim bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.

Adapun alasannya, yang bersangkutan masih berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop pada Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbud Ristek periode 2019-2022.

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.

Baca juga: Buka-bukaan Nadiem Makarim Beber Alasan Hadiri Pemeriksaan Kejagung Soal Dugaan Korupsi Chromebook

Ia mengatakan, pencekalan terhadap Nadiem itu dilakukan agar proses penyidikan dapat berjalan lancar.

"Iya sejak 19 Juni 2025 untuk 6 bulan ke depan. Alasannya untuk memperlancar proses penyidikan," kata Harli saat dikonfirmasi wartawan, Jum'at (27/6/2025).

Lebih jauh Harli menuturkan, pencekalan itu dilakukan lantaran dalam waktu dekat penyidik berencana memanggil Nadiem untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang tengah diusut tersebut.

Pasalnya sejauh ini penyidik masih berupaya mengunpulkan sejumlah bukti termasuk keteramgan tambahan dari Nadiem guna membuat terang perkara pengadaan laptop yang memakan anggaran Rp 9,9 triliun itu.

"Nah kemudian penyidik juga menjelaskan bahwa tentu mempunyai rencana itu, mempunyai rencana memanggil kepada yang bersangkutan terkait dengan hal yang masih dibutuhkan keteranganya," jelasnya.

Dalami Dugaan Pengkondisian Pengadaan Laptop

Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Agung disebut tengah mendalami dugaan pengkondisian dalam proyek pengadaan chromebook di Kemendikbud Ristek periode 2019-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, pendalaman itu dilakukan penyidik saat menggelar pemeriksaan terhadap eks Mendikbud Ristek Nadiem Makarim pada Senin (23/6/2025) malam kemarin.

Baca juga: Tenteng Tas Hitam, Nadiem Makarim Penuhi Panggilan Kejagung, Saksi Kasus Korupsi Laptop Chromebook

Harli menuturkan, bahwa dugaan pengkondisian itu terjadi ketika dilakukan rapat pembahasan pengadaan chromebook pada 6 Mei 2020 silam.

"Ada hal yang sangat penting didalami oleh penyidik dalam kaitan dengan rapat pada bulan Mei 2020.  Nah di tanggal 6 Mei 2020 itu yang saya masukkan tadi bukan tentu istilah pengkondisian itu harus diperjelas," kata Harli kepada wartawan, Selasa (24/6/2035).

Dalam rapat tersebut lanjut Harli diketahui diikuti oleh berbagai pihak termasuk Nadiem Makarim.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved