Tarif Listrik

Rincian Tarif Listrik Periode Juli-September 2025 untuk Pelanggan Non-Subsidi PLN

Secara resmi, pemerintah menetapkan bahwa tarif listrik periode Juli hingga September 2025 tidak mengalami kenaikan.

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Christnina Maharani
Canva
TARIF LISTRIK - Ilustrasi yang diambil dari platform desain Canva, Kamis (12/6/2025). Pemerintah resmi menetapkan bahwa tarif listrik periode Juli hingga September 2025 tidak mengalami kenaikan. (Canva) 

TRIBUNKALTIM.CO - Secara resmi, pemerintah menetapkan bahwa tarif listrik periode Juli hingga September 2025 tidak mengalami kenaikan.

Sebagai informasi, kebijakan ini berlaku untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi sebagai upaya untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

"Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah," ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, Jumat (27/6/2025) seperti dikutip dari Kompas.com.

Adapun tarif listrik bagi 24 golongan pelanggan subsidi juga tidak mengalami perubahan.

"Pemerintah berharap PLN dapat terus mengoptimalkan efisiensi operasional dengan tetap menjaga mutu pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan volume penjualan tenaga listrik. Dengan demikian Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik dapat terjaga," jelas Jisman.

Baca juga: Rincian Tarif Listrik Juni 2025 untuk Pelanggan Subsidi dan Non-Subsidi, Lengkap Cara Beli Token

Dasar Penetapan Tarif Listrik Triwulan III (Juli, Agustus dan September)

Berdasarkan kepada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan, mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Harga Minyak Mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, serta Harga Batu bara Acuan (HBA).

Untuk triwulan III, pemerintah mengikuti kebijakan yang telah direalisasikan pada periode Februari hingga April 2025.

"Secara akumulatif, perubahan parameter tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif, namun pemerintah memutuskan untuk tidak ada kenaikan tarif listrik," pungkasnya.

Rincian Tarif Listrik Periode Juli-September 2025

Berikut daftar tarif listrik untuk 13 pelanggan non-subsidi PLN periode Juli-September 2025.

1. Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp1.352 per kWh.

2. Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp1.444,70 per kWh.

3. Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp1.444,70 per kWh.

4. Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp1.699,53 per kWh.

5. Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp1.699,53 per kWh.

6. Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp1.444,70 per kWh.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved