Tarif Listrik

Rincian Tarif Listrik Periode Juli-September 2025 untuk Pelanggan Non-Subsidi PLN

Secara resmi, pemerintah menetapkan bahwa tarif listrik periode Juli hingga September 2025 tidak mengalami kenaikan.

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Christnina Maharani
Canva
TARIF LISTRIK - Ilustrasi yang diambil dari platform desain Canva, Kamis (12/6/2025). Pemerintah resmi menetapkan bahwa tarif listrik periode Juli hingga September 2025 tidak mengalami kenaikan. (Canva) 

7. Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp1.114,74 per kWh.

8. Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp1.114,74 per kWh.

9. Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp996,74 per kWh.

10. Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp1.699,53 per kWh.

11. Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp1.522,88 per kWh.

12. Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp1.699,53 per kWh.

13. Golongan L/ TR, TM, TT, Rp1.644,52 per kWh.

Cara Beli Token Listrik

Anda dapat melakukan pengisian token listrik melalui aplikasi PLN Mobile, ATM atau dengan mendatangi mini market terdekat.

Berikut panduannya untuk Anda.

Pembayaran Melalui PLN Mobile

1. Anda harus terlebih dahulu mengunduh aplikasi PLN Mobile melalui Play Store (untuk Android) atau App Store (untuk iOS), lalu lakukan proses registrasi

2. Setelah selesai mendaftar, Anda lalu login menggunakan akun yang telah terdaftar 

3. Pada halaman utama aplikasi, pilihlah menu "Kelistrikan"

4. Kemudian, masukkan nomor ID Pelanggan atau nomor meteran listrik Anda

Baca juga: 47 PLTS Diresmikan Presiden, 5.383 Rumah Tangga di Wilayah 3T Kini Nikmati Listrik Bersih

5. Selanjutnya, pilih opsi "Token dan Pembayaran" pada aplikasi  

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved