PPPK 2024

Pengumuman PPPK Tahap 2 Cek di sscasn.bkn.go.id, Bagaimana Jika Tidak Lulus? Ada Jabatan Paruh Waktu

Pengumuman PPPK Tahap 2 cek di sscasn.bkn.go.id, bagaimana jika tidak lulus? Ada jabatan paruh waktu.

TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
SELEKSI PPPK 2025 - Foto ilustrasi, Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Paser, Candra Wisata menerangkan terkait proses seleksi PPPK tahap 2 di lingkup Pemkab Paser, Senin (5/5/2025). Terdapat 612 orang tenaga honorer yang ikut seleksi. Pengumuman PPPK Tahap 2 cek di sscasn.bkn.go.id, bagaimana jika tidak lulus? Ada jabatan paruh waktu. (TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM) 

Sebagai informasi, PPPK paruh waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

Masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK.

PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non- ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.

Arti Kode Kelulusan PPPK 2024 Tahap 2

Saat mengakses hasil seleksi PPPK melalui akun SSCASN, peserta akan menjumpai sejumlah kode berupa huruf yang menunjukkan status kelulusan.

Setiap kode memiliki arti tersendiri dan penting untuk dipahami agar peserta mengetahui posisi mereka dalam hasil seleksi.

Berikut ini penjelasan arti dari masing-masing kode:

• P: Memenuhi ambang batas nilai seleksi.

• PR1: Merupakan eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang masuk kebutuhan khusus.

• PR2: Non-ASN yang termasuk dalam kebutuhan khusus.

• L: Dinyatakan lulus seleksi PPPK.

• L-2: Lulus dengan nilai ambang batas atau berdasarkan peringkat terbaik dari formasi berbeda.

• L-3: Lulus dari formasi dan jenis kebutuhan berbeda (misalnya dari umum ke kebutuhan khusus atau sebaliknya).

• TL: Tidak lulus seleksi.

• TL1: Khusus dosen yang tidak memenuhi nilai ambang batas pada salah satu subtes.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved