PPPK 2024

Pengumuman PPPK Tahap 2 Cek di sscasn.bkn.go.id, Bagaimana Jika Tidak Lulus? Ada Jabatan Paruh Waktu

Pengumuman PPPK Tahap 2 cek di sscasn.bkn.go.id, bagaimana jika tidak lulus? Ada jabatan paruh waktu.

TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
SELEKSI PPPK 2025 - Foto ilustrasi, Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Paser, Candra Wisata menerangkan terkait proses seleksi PPPK tahap 2 di lingkup Pemkab Paser, Senin (5/5/2025). Terdapat 612 orang tenaga honorer yang ikut seleksi. Pengumuman PPPK Tahap 2 cek di sscasn.bkn.go.id, bagaimana jika tidak lulus? Ada jabatan paruh waktu. (TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM) 

• TMS: Tidak memenuhi syarat administratif atau regulasi dari instansi (umumnya berlaku pada tenaga kesehatan).

• TH: Tidak hadir saat pelaksanaan ujian.

• A: Peserta dari formasi teknis dengan sertifikasi kompetensi, mendapatkan tambahan nilai hingga 25 persen.

Jika Anda memperoleh kode L, L-2, atau L-3, artinya Anda dinyatakan lulus dan dapat melanjutkan ke tahap berikutnya sesuai dengan formasi yang dilamar.

Bagi peserta yang dinyatakan lulus, tahapan selanjutnya adalah mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara daring serta melengkapi berkas administratif untuk proses penetapan Nomor Induk PPPK.

Sementara itu, bagi peserta yang belum berhasil lolos, disarankan untuk terus mengikuti informasi resmi dari pemerintah mengenai seleksi selanjutnya.

BKN juga mengingatkan agar seluruh peserta berhati-hati terhadap oknum yang menjanjikan kelulusan. Proses seleksi PPPK dilaksanakan secara transparan, obyektif, dan tanpa dipungut biaya.

Informasi lengkap dan pengumuman resmi dapat diakses melalui portal SSCASN: https://sscasn.bkn.go.id

Tahapan dan Berkas yang Harus Dipersiapkan Setelah Lulus PPPK 2024 Tahap 2

Bagi peserta seleksi yang dinyatakan lulus, masih akan bertemu dengan beberapa tahapan sisa.

Adapun, jadwal tersebut tertera pada Lampiran SE BKN Nomor: 7199/B-KS.04.01/SD/E/2025 tertanggal 20 Mei 2025, tahapan akhir seleksi, yang dimulai 1 Agustus hingga 10 September 2025.

Disamping itu, peserta yang dinyatakan lulus diminta segera mempersiapkan dokumen administratif sebagai bagian dari proses pemberkasan digital. 

Tahapan ini merupakan syarat mutlak untuk penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pemberkasan wajib dilakukan melalui akun SSCASN milik masing - masing peserta, dan keterlambatan dalam melengkapi dokumen dapat menyebabkan pembatalan kelulusan.

Lantas berkas apa saja yang perlu dipersiapkan?

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved