PPPK 2024

Pengumuman PPPK Tahap 2 Cek di sscasn.bkn.go.id, Bagaimana Jika Tidak Lulus? Ada Jabatan Paruh Waktu

Pengumuman PPPK Tahap 2 cek di sscasn.bkn.go.id, bagaimana jika tidak lulus? Ada jabatan paruh waktu.

TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
SELEKSI PPPK 2025 - Foto ilustrasi, Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Paser, Candra Wisata menerangkan terkait proses seleksi PPPK tahap 2 di lingkup Pemkab Paser, Senin (5/5/2025). Terdapat 612 orang tenaga honorer yang ikut seleksi. Pengumuman PPPK Tahap 2 cek di sscasn.bkn.go.id, bagaimana jika tidak lulus? Ada jabatan paruh waktu. (TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM) 

Berdasarkan ketentuan BKN, berikut adalah daftar dokumen yang wajib diunggah oleh peserta lulus PPPK Tahap 2 : 

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Fotokopi atau scan berwarna dalam format PDF atau JPEG.

2. Kartu Keluarga (KK)

Harus versi terbaru sesuai dengan data di Disdukcapil.

3. Ijazah dan Transkrip Nilai

Ijazah terakhir sesuai dengan syarat formasi PPPK yang dilamar.

4. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

Masih berlaku dan diterbitkan oleh Polres setempat.

5. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani

Dikeluarkan oleh Rumah Sakit Pemerintah atau Puskesmas.

6. Surat Bebas Narkoba

Diterbitkan oleh rumah sakit pemerintah, BNN, atau instansi resmi.

7. Pas Foto Terbaru

Latar belakang merah, ukuran 4x6 cm. 

8. Daftar Riwayat Hidup (DRH)

Diisi secara digital di portal SSCASN dan ditandatangani secara elektronik atau manual.

9. Surat Pernyataan Bersedia Ditempatkan

Format dapat diunduh dari SSCASN dan wajib ditandatangani.

Baca juga: Hasil Seleksi Administrasi Calon Guru PPPK Sekolah Rakyat 2025 Diumumkan, Ini Tahapan Selanjutnya

Teknis Pengunggahan Dokumen

Semua file wajib berformat PDF, kecuali pas foto (JPEG). Ukuran maksimal per dokumen biasanya tidak lebih dari 1 MB. Dokumen yang diunggah harus asli dan dapat diverifikasi. Fotokopi legalisir tidak berlaku, kecuali diminta oleh instansi secara tertulis.

Unggah melalui portal https://sscasn.bkn.go.id dengan akun SSCASN yang digunakan saat pendaftaran.

Peserta wajib menyelesaikan pemberkasan maksimal 10 hari kerja setelah pengumuman hasil seleksi diumumkan. Waktu dan jadwal spesifik akan ditentukan masing - masing instansi.

Peserta wajib menyelesaikan pemberkasan maksimal 10 hari kerja setelah pengumuman hasil seleksi diumumkan. Waktu dan jadwal spesifik akan ditentukan masing - masing instansi. (*)

Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 2 Berakhir Hari Ini, Begini Nasib Peserta Tidak Lulus

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved