Berita Nasional Terkini
Sunyi Senyap Pemakzulan Gibran di DPR RI, Pakar Hukum Beber Alasan Utama Pemohonan tak Direspons
Sunyi senyap pemakzulan Gibran Rakabuming Raka di DPR RI. Pakar hukum tata negara, Feri Amsari beber alasan utama pemohonan tak direspons.
"Sangat naif bagi negara ini bila memiliki seorang wakil presiden yang tidak patut dan tidak pantas untuk memimpin rakyat Indonesia sebesar ini," demikian Forum membeberkan alasan kepatutan.
Baca juga: Surat Desakan Pemakzulan Tak Dibacakan, Pengamat Nilai DPR Sepakat Kawal Prabowo-Gibran hingga 2029
Tak hanya itu saja, Forum juga mengangkat persoalan moral, etika, dan dugaan keterlibatan Gibran dalam kasus akun media sosial “Fufufafa” yang sempat menimbulkan kegaduhan publik.
Akun tersebut diduga dikendalikan oleh Gibran dan berisi hinaan terhadap sejumlah tokoh nasional seperti Prabowo Subianto, Didit Hediprasetyo, Susilo Bambang Yudhoyono, hingga Anies Baswedan.
Mereka juga kembali mengingatkan mengenai laporan dugaan korupsi yang disampaikan akademisi Ubedilah Badrun pada 2022 lalu.
Laporan itu menyinggung dugaan relasi bisnis antara Gibran dan adiknya, Kaesang Pangarep, terkait suntikan dana dari perusahaan modal ventura ke sejumlah usaha rintisan milik keduanya.
"Berdasarkan uraian tersebut, kami mendesak agar DPR RI segera memproses pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka," ucap Forum dalam suratnya. (Tribunnews.com/Rifqah/Rizki)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pakar Hukum Desak DPR Tindaklanjuti Surat Pemakzulan Gibran: Nanti Jadi Misteri Keajaiban Dunia ke-8
2 Alasan Jokowi Tak Jadi Calon Ketua Umum PSI, Pengamat: Ingin Kaesang Ikuti Karier Gibran |
![]() |
---|
Jokowi Dinilai Ingin Kaesang Ikuti Jejak Karier Gibran dan Bobby Nasution, Bisa Dapat Jabatan Publik |
![]() |
---|
Rekam Jejak Nadiem Makarim yang Kini Dicegah ke LN, Pernah Abaikan Surat Gibran dan Dikritik JK |
![]() |
---|
Politisi PDIP Khawatir Pemakzulan Gibran Bikin Tidak Produktif, Sebut Evaluasi dalam 5 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.