UU Pemilu
Putusan MK soal Pemilu Dipisah, Yusril Sebut Picu Masalah Baru dan Potensi Pelanggaran Konstitusi
Putusan MK soal Pemilu dipisah, Yusril sebut picu masalah baru dan potensi pelanggaran konstitusi.
“Terutama berkaitan dengan kemampuan untuk mempersiapkan kader partai politik dalam kontestasi pemilihan umum,” kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat.
MK menilai ketentuan dalam Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu, serta Pasal 3 ayat (1) UU Pilkada, bertentangan dengan UUD 1945 jika dimaknai sebagai kewajiban melaksanakan seluruh Pemilu pada waktu yang sama.
Karena itu, MK memberi penafsiran baru bahwa pemungutan suara dilakukan dalam dua tahap: pertama untuk Pemilu nasional, lalu beberapa waktu setelahnya untuk Pemilu lokal.
Norma-norma lain terkait teknis pelaksanaan Pemilu juga wajib disesuaikan dengan penafsiran baru MK tersebut. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Yusril Ungkap Putusan MK Soal Pemilu Dipisah Munculkan Masalah Baru dan Kompas.com
Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.