UU Pemilu
Putusan MK soal Pemilu Dipisah, Yusril Sebut Picu Masalah Baru dan Potensi Pelanggaran Konstitusi
Putusan MK soal Pemilu dipisah, Yusril sebut picu masalah baru dan potensi pelanggaran konstitusi.
Oleh sebab itu, dia mempertanyakan bagaimana bisa pemilihan lokal ditunda selama 2-2,5 tahun, sedangkan Pasal 22E UUD 1945 tegas mengatakan pemilu dilaksanakan lima tahun sekali.
Adapun pasal yang disebutkan Yusril terdapat pada Pasal 22E Ayat 1 dan 2 yang berbunyi sebagai berikut:
(1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
(2) Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Baca juga: Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah Imbas Putusan MK, Pimpinan Baleg DPR: Idealnya Seperti 2004
Atas aturan konstitusi tersebut, Yusril mengatakan perlu ada pemikiran serius dari pembentuk undang-undang untuk menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.
"Jadi, mesti ada satu pemikiran yang agak serius dari segi ketatanegaraan mengenai persoalan ini," kata dia.
Selain itu, Yusril juga mempertanyakan bagaimana langkah yang tepat untuk menyikapi persoalan yang timbul akibat putusan MK, seperti masa jabatan DPRD.
Hal ini menjadi masalah baru yang masih belum ada solusi dan juga berpotensi melanggar undang-undang.
"Apakah bisa anggota DPRD itu diperpanjang? Apakah ini tidak against (melawan) konstitusi sendiri, karena memang anggota DPRD itu harus dipilih oleh rakyat? Atas dasar kuasa apa kita memperpanjang mereka itu untuk 2-2,5 tahun? Apakah dibentuk DPRD sementara atau bagaimana? Itu juga masalah-masalah yang masih perlu kita diskusikan supaya kita tidak nabrak konstitusi," ucap dia.
Diketahui Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pelaksanaan Pemilu nasional dan Pemilu daerah tidak lagi digelar secara serentak dalam waktu yang bersamaan.
Ke depan, Pemilu akan dibagi menjadi dua tahap: Pemilu nasional dan Pemilu lokal (daerah) dengan jeda maksimal dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan sejak pelantikan.
Putusan itu dibacakan dalam sidang perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (26/6/2025).
Baca juga: Opsi Jabatan DPRD Diperpanjang Imbas Putusan MK Pisahkan Pemilu, Pakar Hukum Sebut Pilihan Logis
Secara teknis, Pemilu nasional akan mencakup pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, dan DPD RI.
Sementara itu, Pemilu lokal akan mencakup pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, serta anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
MK menyatakan bahwa pelaksanaan serentak dalam satu waktu untuk seluruh jenis Pemilu menimbulkan banyak persoalan, seperti beban berat penyelenggara Pemilu, penurunan kualitas tahapan, serta kerumitan logistik dan teknis.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.