Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Hasto Dituntut 7 Tahun Penjara, Jaksa KPK Ungkap Tindak Pidana Sekjen PDIP di Kasus Harun Masiku

Hasto dituntut 7 tahun penjara, Jaksa KPK ungkap daftar tindak pidana Sekjen PDIP di kasus Harun Masiku.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
SIDANG TUNTUTAN HASTO - Terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku, Hasto Kristiyanto menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/7/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kriatiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp 650 juta subsider 6 bulan.Hasto dituntut 7 tahun penjara, Jaksa KPK ungkap daftar tindak pidana Sekjen PDIP di kasus Harun Masiku. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

Tutupi Jejak Komunikasi

JPU menilai bahwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menggunakan nomor ponsel luar negeri untuk menyamarkan jejak komunikasi dengan buronan Harun Masiku.

Adapun hal itu diungkapkan Jaksa KPK Takdir Suhan saat membacakan surat tuntutan untuk Hasto dalam sidang kasus suap pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/7/2025).

"Terdakwa dengan sengaja menggunakan nomor luar negeri sebagai antisipasi perkara atas nama Harun Masiku dengan maksud untuk memyamarkan jejak komunikasi dan menghindari pantauan penyidik KPK yang menangani perkara Harun Masiku," kata Jaksa di ruang sidang.

Lebih jauh Jaksa pun menyebut bahwa dugaan itu telah berkesesuaian dengan sejumlah alat bukti yang telah mereka sajikan dalam proses di persidangan.

Pada alat bukti itu, Jaksa menyatakan, terdapat komunikasi antara Hasto dan ajudanya yakni Kusnadi.

Dalam alat bukti komunikasi itu Hasto maupun Kusnadi diketahui menggunakan nama samaran yang tidak sesuai dengan identitas asli keduanya.

Adapun Kusnadi lanjut Jaksa menggunakan nama samaran Gara Baskara dan memakai nomor ponsel 447455782005.

"Sedangkan terdakwa (Hasto Kristiyanto) menggunakan nama Sri Rejeki Hutomo untuk nomor 447401374259 dan Sri Rejeki 3.0 untuk nomor 4474747947808," jelas Jaksa.

Dalam melakukan tindak pidana di kasus tersebut, Hasto kata Jaksa acap kali melibatkan orang-orang tedekatnya yakni Kusnadi dan Nurhasan yang merupakan petugas keamanan di DPP PDIP.
Hal itu menurut Jaksa sengaja dilakukan Hasto dengan maksud untuk memutus rantai komunikasi dengan Harun Masiku.

"Yang seolah-olah tidak ada komunikasi langsung antara terdakwa sebagai pemberi perintah dengan Harun Masiku," imbuhnya.

Diketahui Hasto merupakan terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku. 

Hasto diduga telah menghalangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Harun Masiku, yang jadi buron sejak 2020. 

Hasto diduga memberikan perintah pada Harun untuk berada di kantor DPP PDIP agar tak terlacak KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020.  

Termasuk Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku merendam handphone agar tak terlacak KPK

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved