Berita Nasional Terkini

Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara, Serukan ke Kader PDIP untuk Tetap Tenang

Hasto Kristiyanto dituntut 7 tahun penjara dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku dan perintangan penyidikan

|
Editor: Heriani AM
Tangkapan Layar dari YouTube Kompas TV
DITUNTUT 7 TAHUN - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dituntut 7 tahun penjara dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Kamis (3/7/2025). Setelah sidang, Hasto mengatakan bahwa sejak awal kasus yang menjeratnya ini bergulir, dirinya siap menghadapinya dengan kepala tegak. 

TRIBUNKALTIM.CO - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dituntut 7 tahun penjara dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku dan perintangan penyidikan.

Pembacaan tuntutan disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/7/2025).

Setelah sidang, Hasto mengatakan bahwa sejak awal kasus yang menjeratnya ini bergulir, dirinya siap menghadapinya dengan kepala tegak.

“Saya dituntut tujuh tahun, dan apa yang terjadi ini sudah saya perkirakan sejak awal,” kata Hasto kepada wartawan.

Baca juga: Tahap Pembuktian Rampung, Sidang Tuntutan Hasto Kristiyanto di Kasus Harun Masiku Digelar 3 Juli

Dia menegaskan tuntutan ini adalah konsekuensi dari sikap politiknya yang secara konsisten memperjuangkan demokrasi, kedaulatan rakyat, dan supremasi hukum yang tidak tunduk pada kekuasaan

“Ketika saya memilih suatu sikap politik untuk memperjuangkan nilai-nilai dan demokrasi, memperjuangkan hak kedaulatan rakyat, memperjuangkan pemilu yang jujur dan adil, serta memperjuangkan supremasi hukum agar hukum tidak digunakan sebagai alat kekuasaan,” tegasnya.

DITUNTUT 7 TAHUN - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dituntut 7 tahun penjara dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Kamis (3/7/2025). Setelah sidang, Hasto mengatakan bahwa sejak awal kasus yang menjeratnya ini bergulir, dirinya siap menghadapinya dengan kepala tegak.
DITUNTUT 7 TAHUN - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dituntut 7 tahun penjara dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Kamis (3/7/2025). Setelah sidang, Hasto mengatakan bahwa sejak awal kasus yang menjeratnya ini bergulir, dirinya siap menghadapinya dengan kepala tegak. (Tangkapan Layar dari YouTube Kompas TV)

Hasto pun menyayangkan meskipun tekanan terhadap tokoh-tokoh kritis tidak diakui secara resmi, berbagai suara dari masyarakat sipil mengindikasikan adanya pola penggunaan hukum sebagai alat represi.

Dia pun mengingat kembali saat pertama kali mendengar bahwa kasus yang sudah memiliki putusan inkrah akan didaur ulang untuk menjerat dirinya. 

Namun, dirinya menegaskan memilih untuk tetap menghadapi semua itu dengan kepala tegak.

“Kebenaran adalah kebenaran. Tidak ada motif sejak awal. Terbukti dari keterangan saksi-saksi di persidangan ini, maupun di persidangan tahun 2020, tidak ada keterlibatan saya,” ucapnya.

Kepada seluruh jajaran PDI Perjuangan, Hasto mengimbau untuk tetap tenang dan menjaga kepercayaan terhadap kebenaran dan keadilan, meskipun ia mengakui bahwa hukum kerap kali diintervensi oleh kekuasaan.

“Percayalah bahwa kebenaran akan menang. Sikap yang saya ambil sudah saya kalkulasi secara politik. Tidak ada pengorbanan yang sia-sia,” ujarnya.

Baca juga: 7 Poin Kesaksian Hasto di Sidang: Isi Chat Harun Masiku, Perintah Ibu, hingga Ajakan Djan Faridz

Diakhir sesi wawancara, Hasto menyerukan semangat juang dan merdeka, mengingatkan sejarah perlawanan para pendiri bangsa terhadap ketidakadilan.

“Ketika berteriak ‘merdeka’, kader PNI pada tahun 1928 bisa dikenai hukuman gantung oleh hukum kolonial. Karena itu, Merdeka!” tutup Hasto.

Sebelumnya diberitakan, Hasto Kristiyanto dituntut 7 tahun penjara dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku dan perintangan penyidikan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved