Wacana Pergantian Wapres

Penentu Pemakzulan Gibran, Ahli Hukum Tata Negara Sebut Ada 8 Orang Elite Politik dan People Power

Penentu pemakzulan Gibran, Ahli Hukum Tata Negara sebut ada 8 orang elite politik dan people power.

Tribunnews.com/Fersinanus Waku
USULAN PEMAKZULAN GIBRAN - Konferensi pers Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang mendesak DPR segera memproses pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (2/7/2025). Penentu pemakzulan Gibran, Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun sebut ada 8 orang elite politik dan people power.(Tribunnews.com/Fersinanus Waku) 

“Article of impeachment itu bukan atas putusan Pengadilan Negeri, bukan atas putusan Mahkamah Agung. Pertama proses politik di DPR, kemudian ke Mahkamah Konstitusi, balik ke DPR dan MPR.”

“Jadi DPR itu memang murni politik. Jadi nanti tergantung konstelasi politik yang ada. Kalau kita pakai hitung-hitungan, memang tidak akan maju. Tapi kan bukan hitung-hitungan yang akan menentukan. Yang menentukan itu dua hal, eskalasi dari bawah dan eskalasi dari atas, dari elite,” ujarnya.

Ia kemudian mencontohkan sejumlah elite politik yang dimaksudkan, termasuk Presiden RI, Prabowo Subianto; Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri; Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, hingga Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia.

Baca juga: Ancam Duduki MPR karena Pemakzulan Gibran Tidak Kunjung Diproses, Purnawirawan TNI: Siapkan Kekuatan

“Elite itu ya Pak Prabowo misalnya, Megawati, Surya Paloh, Bahlil, dan lain sebagainya, sejauh mana mereka melihat ada political interest atau insentif politik untuk memakzulkan Gibran atau tidak.”

“Dari bawah, sejauh mana masyarakat menghendaki pemakzulan tersebut. Saya katakan misalnya kita bicara people power. Kalau people power itu terjadi, ya saya kira perubahan akan cepat. Tapi, saya kan tidak mengatakan apakah people power akan terjadi atau tidak, tapi intinya adalah bisa dari atas dan bisa dari bawah,” ungkapnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.TV 

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved