UU Pemilu
MK Putuskan Pemilu Dipisah, PKB Kembali Usulkan Kepala Daerah Dipilih DPRD
MK putuskan Pemilu dipisah, PKB malah kembali usulkan Kepala Daerah dipilih DPRD.
TRIBUNKALTIM.CO - MK putuskan Pemilu dipisah, PKB malah kembali usulkan Kepala Daerah dipilih DPRD.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memisah antara pemilihan umum (Pemilu) nasional dan daerah mulai 2029 dalam putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024.
Tidak ada lagi Pemilu serentak.
Artinya, pemilu nasional hanya ditujukan untuk memilih anggota DPR, DPD, dan presiden-wakil presiden.
Sedangkan pemilihan legislatif (Pileg) anggota DPRD provinsi hingga kabupaten/kota akan dilaksanakan bersamaan dengan pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Baca juga: Putusan MK soal Pemilu Dipisah, Yusril Sebut Picu Masalah Baru dan Potensi Pelanggaran Konstitusi
Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Jazilul Fawaid, mengusulkan agar pemilihan kepala daerah (Pilkada) kembali dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Usulan tersebut disampaikan dalam diskusi yang digelar Fraksi PKB merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan Pemilu nasional dan daerah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (4/7/2025).
Menurut Jazilul, Pilkada tidak termasuk dalam rezim Pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam Pasal 22E UUD 1945, kata dia, yang dimaksud dengan Pemilu adalah pemilihan presiden, DPR RI, DPD, serta DPRD provinsi dan kabupaten/kota yang digelar setiap lima tahun.
"Yang dilakukan tiap lima tahun sekali di Pasal 22, itu memilih presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD tingkat II. Khusus di dalam UU khusus presiden dipilih secara langsung. Untuk kepala daerah itu dipilih secara demokratis," kata Jazilul.
Baca juga: Putusan MK Hapus Pemilu Serentak, DPR RI Pertimbangkan Pilpres Digelar Setelah Pilkada
Jazilul menilai, jika Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pelaksanaan Pemilu nasional dan daerah digelar secara terpisah demi efektivitas, maka wacana pilkada oleh DPRD layak dipertimbangkan kembali.
Menurutnya, pemilihan kepala daerah oleh DPRD justru akan lebih efisien dan terukur.
"Lebih hemat lagi kalau Pilkadanya dipilih oleh anggota DPRD tingkat II," ujar Jazilul.
Jazilul berpandangan, anggota DPRD merupakan representasi masyarakat. Sehingga, pemilihan kepala daerah oleh mereka tetap demokratis.
"Anggota DPRD tingkat II sebagai representasi sebagai orang yang diberi mandat oleh rakyatnya di tingkat II. Sehingga dia bisa menentukan siapa bupatinya dan itu lebih mudah," tegasnya.
Baca juga: Opsi Jabatan DPRD Diperpanjang Imbas Putusan MK Pisahkan Pemilu, Pakar Hukum Sebut Pilihan Logis
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.