Berita Nasional Terkini

Alasan Letjen Novi Helmy Prasetya Kembali Aktif Berdinas di TNI Usai tak lagi Menjabat Dirut Bulog

Alasan Letjen Novi Helmy Prasetya kembali berdinas di TNI usai tak lagi menjabat Dirut Bulog.

Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.COM/Titis Anis Fauziyah
KEMBALI KE TNI - Direktur Utama Perum Bulog, Mayjen Novi Helmy Prasetya saat rapat koordinasi optimalisasi penyerapan gabah dan beras dalam negeri tahun 2025 di Gedung Gradhika Bhakti Praja di Kompleks Gubernuran, Jumat (7/3/2025). Alasan Letjen Novi Helmy kembali berdinas di TNI usai tak lagi menjabat Dirut Bulog. (KOMPAS.COM/Titis Anis Fauziyah) 

TRIBUNKALTIM.CO - Letjen Novi Helmy Prasetya kembali berdinas di TNI setelah tak lagi menjabat Direktur Utama (Dirut) Perum Bulog.

Kembalinya, Letjen Novi Helmy Prasetya berdinas di TNI ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Kristomei Sianturi.

Menurut Kapuspen TNI, keputusan ini diambil setelah melalui serangkaian proses dan pertimbangan, termasuk pilihan pribadi Novi Helmy Prasetya untuk tetap mengabdi di institusi militer. 

Jumat (4/7/2025), Kristomei mengatakan, "Letjen Novi Helmy telah memilih untuk tetap berdinas menjadi prajurit TNI."  

Baca juga: Rekam Jejak Novi Helmy Prasetya, Mayjen TNI Jabat Dirut Bulog Gantikan Wahyu Suparyono

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, Pasal 47 mengatur bahwa prajurit TNI yang ditugaskan di luar 14 instansi yang diatur undang-undang tersebut harus mengundurkan diri atau pensiun dini dari dinas aktif.

Dalam konteks ini, kata Kristomei, Letjen Novi memutuskan untuk tetap melanjutkan pengabdiannya sebagai prajurit TNI.

"Atas dasar kepentingan organisasi, pembinaan personel dan pertimbangan keputusan Letjen TNI Novi Helmy tersebut, Panglima TNI bersurat ke Menteri BUMN per tanggal 5 Juni 2025 perihal permohonan persetujuan penarikan personel TNI atas nama Letjen TNI Novi Helmy Prasetya dari penugasan di Perum Bulog," ujar Kapuspen.

Kementerian BUMN kemudian memberikan persetujuan resmi melalui surat Nomor SR-75/DSI.MBU/07/2025 tertanggal 30 Juni 2025, yang menyetujui pengakhiran penugasan dan pengembalian yang bersangkutan ke institusi TNI.

Kristomei menuturkan, Perum Bulog telah menyampaikan apresiasi atas dedikasi dan pengabdian Letjen Novi Helmy Prasetya selama menjabat.

"Tercatat beberapa capaian penting yang memberikan kontribusi signifikan dalam memperkuat peran Bulog sebagai fondasi ketahanan pangan nasional," ujar dia.

TNI menegaskan komitmennya terhadap profesionalisme dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

TNI juga mengaku mendukung program-program strategis nasional melalui pemanfaatan sumber daya manusia yang kompeten dan berdedikasi tinggi, baik di dalam struktur militer maupun dalam mendukung kementerian/lembaga sesuai permintaan yang diatur dalam undang-undang.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir menunjuk Prihasto Setyanto sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama Perum Bulog.

Penunjukan ini tertuang dalam Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-179/MBU/06/2025 tertanggal 30 Juni 2025.

Keputusan ini sekaligus mengakhiri masa tugas Novi Helmy Prasetya yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Utama Perum Bulog.

Novi Helmy akan kembali melanjutkan karier di TNI.

"Perum Bulog menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas dedikasi dan pengabdian Bapak Novi Helmy Prasetya selama menjabat," tulis Perum Bulog, dalam siaran pers, Kamis (3/7/2025).

Mundur dari TNI 

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Kristomei Sianturi menegaskan, Direktur Utama Bulog Letjen Novi Helmy Prasetya otomatis sudah tidak memiliki jabatan di lingkungan TNI.

Adapun Novi sedang dalam proses pengunduran diri karena menjabat di instansi sipil di luar ketentuan UU TNI, tepatnya sebagai direktur utama PT Bulog.  

Sambil menunggu proses mundur, Novi dimutasi sebagai Staf Khusus (Stafsus) Panglima dari sebelumnya sebagai Komandan Jenderal (Danjen) Akademi TNI.

"Jadi kan Pak Novi Helmy sekarang jabatan adalah staf khusus. Artinya sudah dinonjobkan. Jadi staf khusus sudah tidak ada jabatan kalau di TNI," kata Kristomei yang ditemui di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (27/3/2025).

Sementara itu, mengenai kapan Novi Helmy resmi mundur dari TNI, Mabes sedang menyelesaikan proses administrasinya.

Adapun Novi Helmy diharuskan mundur atau pensiun dini dari dinas kemiliteran setelah ia juga menjabat sebagai Dirut PT Bulog.

Dalam aturan Undang-Undang TNI yang ada saat ini maupun setelah direvisi, tidak ada aturan yang membolehkan prajurit TNI aktif menempati jabatan di Bulog.

Dengan demikian, prajurit aktif di posisi tersebut harus mundur atau pensiun dini dari TNI.

"Ya, sedang kita proses.

Kan memang sesuai amanah undang-undang, bagi prajurit TNI aktif yang menempatkan jabatan di luar 14 kementerian dan lembaga yang diamanatkan oleh revisi Undang-Undang TNI 34 tahun 2004, ya harus mengundurkan diri dari dinas keprajuritan atau pensiun dini. Itu tidak bisa ditawar lagi," tegas Kapuspen. 

Terakhir, Kapuspen juga mengungkapkan harapan agar proses administrasi Novi Helmy dari TNI selesai pada akhir bulan ini.

"Nanti dalam waktu singkat akan kami sampaikan kepada rekan-rekan media sekalian. Insya Allah bulan ini sudah ada.

Kita tunggu ya, kita tunggu proses administrasinya," tutur dia seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com

Sebelumnya, melalui Kapuspen, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memerintahkan para prajurit TNI yang menempati jabatan sipil di luar 14 kementerian/lembaga yang diatur dalam RUU TNI, untuk mengundurkan diri atau pensiun dini.

"Jadi yang perlu diketahui teman-teman sekalian bahwa memang sudah ada perintah dari Panglima TNI kepada prajurit TNI aktif yang berada di luar dari 14 kementerian atau lembaga yang sudah diamanatkan dalam revisi UU TNI untuk segera mengundurkan diri atau pensiun dini," kata Kapuspen dalam diskusi daring, Selasa (25/3/2025).

Baca juga: Profil dan Biodata Mayjen TNI Novi Helmy, Dirut Bulog Baru yang Dapat Promosi Bintang 3

(*)

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved