Tribun Kaltim Hari Ini

Emak-emak Penggemar Tom Lembong Kecewa, Eks Menteri Perdagangan Dituntut 7 Tahun Penjara

Emak-emak penggemar eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong mengekspresikan kekecewaan mereka usai mendengar Tom dituntut 7 tahun penjara

Tribun Kaltim
TUNTUTAN TOM LEMBONG - Halaman 1 Tribun Kaltim edisi Sabtu (5/7/2025). Emak-emak penggemar eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong mengekspresikan kekecewaan mereka usai mendengar Tom dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa. (TRIBUN KALTIM) 

Jaksa menyebut Tom telah memberikan izin impor gula kristal mentah kepada Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products (AP), Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene (MT), Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ), Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry (MSI) Kemudian ada Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU), Wisnu Hendra Ningrat melalui PT Andalan Furnindo (AF), Hendrogiarto A Tiwow melalui PT Duta Sugar International (DSI)
serta Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur (BMM) Lalu ada Ali Sandjaja Boedidarmo melalui PT Kebun Tebu Mas (KTM), Ramakrishna Pradad Venkathesa Murthy melalui PT Dharmapala Usaha Sukses (DUS).

"Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian memberikan surat Pengakuan Impor atau Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) periode tahun 2015 sampai dengan periode tahun 2016," kata Jaksa saat bacakan berkas dakwaan.

Tom kata Jaksa juga memberikan surat pengakuan sebagai importir kepada sembilan pihak swasta tersebut untuk mengimpor GKM untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP).

Padahal menurut Jaksa, perusahaan swasta tersebut tidak berhak melakukan mengolah GKM menjadi GKP lantaran perusahaan
tersebut merupakan perusahaan gula rafinasi.

Baca juga: Alasan Kenapa Jokowi Perlu Dihadirkan Jadi Saksi Tom Lembong, Disebut Beri Perintah

"Padahal mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP) karena perusahaan tersebut merupakan perusahan gula rafinasi," kata Jaksa.

Selain itu Tom Lembong juga didakwa melakukan izin impor GKM untuk diolah menjadi GKP kepada PT AP milik Tony Wijaya di tengah produksi gula kristal putih dalam negeri mencukupi.

Tidak hanya itu, dijelaskan Jaksa, bahwa pemasukan atau realisasi impor Gula Kristal Mentah (GKM) tersebut juga dilakukan pada musim giling.

Dalam kasus ini kata jaksa Tom juga melibatkan perusahaan swasta untuk melakukan pengadaan gula kristal putih yang dimana seharusnya hal itu melibatkan perusahaan BUMN.

"Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak melakukan pengendalian atas distribusi gula dalam rangka pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula yang seharusnya dilakukan oleh BUMN melalui operasi pasar dan atau pasar murah," jelasnya.

Dalam dakwaannya Tom juga dianggap telah memperkaya diri sendiri dan 10 pihak swasta yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Akibat perbuatannya, Tom Lembong menurut Jaksa telah kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47 atau Rp 578 Miliar.

Angka tersebut ditemukan berdasarkan hasil perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).

Tom Lembong diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tentang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga: Profil Ali Muhtarom, Hakim Kasus Tom Lembong Jadi Tersangka Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor CPO

Tanggapan Tom Lembong

Seusai sidang pada Jumat sore, Tom Lembong pun memberikan keterangan kepada awak media.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved