Tribun Kaltim Hari Ini

Emak-emak Penggemar Tom Lembong Kecewa, Eks Menteri Perdagangan Dituntut 7 Tahun Penjara

Emak-emak penggemar eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong mengekspresikan kekecewaan mereka usai mendengar Tom dituntut 7 tahun penjara

Tribun Kaltim
TUNTUTAN TOM LEMBONG - Halaman 1 Tribun Kaltim edisi Sabtu (5/7/2025). Emak-emak penggemar eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong mengekspresikan kekecewaan mereka usai mendengar Tom dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa. (TRIBUN KALTIM) 

Ia menjawab pertanyaan mengenai apa yang akan disampaikannya dalam sidang pleidoi kasus dugaan korupsi importasi gula 2015-2016 yang digelar pekan depan.

Adapun Tom Lembong dijadwalkan menjalani sidang pleidoi pada Rabu (9/7/2025).

Ini artinya, ia masih memiliki waktu sekitar empat hari untuk mempersiapkan nota pembelaan atas tuntutan tersebut.

Awalnya, Tom Lembong menyebut, sudah ada pembagian tugas antara dirinya sebagai terdakwa dan penasihat hukumnya.

Kemudian, pria kelahiran Jakarta, 4 Maret 1971 itu menyebut, dirinya akan menyampaikan pembelaan diri berdasarkan perspektifnya sebagai pembuat kebijakan.

"Tentunya sudah diatur dalam peraturan, bahwa ada pembagian tugas antara terdakwa dan penasihat hukumnya," kata Tom Lembong.

"Penasehat hukum nanti akan menanggapi aspek-aspek yuridis, aspek teknik hukum, dan saya akan mengupayakan sebaik mungkin untuk menanggapi dari sudut pandang saya sebagai seorang pembuat kebijakan, seorang policy maker pada saat itu, sebagai seorang penanggungjawab perumusan, pelaksanaan, dan tentunya pengendalian kebijakan, dalam hal ini kebijakan tata kelola bahan pangan istilahnya, khususnya gula," lanjutnya.

Tom Lembong pun menyebut, dalam sidang pleidoi nanti, pihaknya akan selalu memberikan keterangan sesuai fakta.

Baca juga: Daftar 3 Sorotan pada Jokowi, dari Ijazah Palsu hingga Perintah Impor Gula Dibeber Tom Lembong

"Bagi saya sih sederhana ya, kita dari awal, selalu mendasarkan semua keterangan atas data, fakta, realita yang terjadi," jelas Tom Lembong.

"Itu akan terus kami terapkan secara konsisten, sampai akhir proses hukum yang saya jalani, tidak kurang tidak lebih dari itu," imbuhnya.

"Jadi, hanya fakta-fakta apa adanya, realita, khususnya data dan angka," tambahnya.

"Tapi, sekali lagi, lebih ke sudut pandang suasana kebijakan saat itu, latar belakang, menjadi konteks penting dan keputusan-keputusan yang diambil oleh kami menteri-menteri bidang perekonomian secara bersama, konsultatif, transparan," ujarnya.

Selanjutnya, Tom Lembong tidak akan mengabaikan keterangan saksi dan ahli, seperti yang menurutnya sudah dilakukan oleh Kejaksaan Agung RI selama proses persidangan.

"Mengenai mungkin pandangan saya terhadap beberapa keterangan saksi dan ahli yang terjadi selama persidangan, 20 kali sidang selama empat bulan, kalau Kejaksaan Agung mau mengabaikan bahwa keterangan-keterangan saksi dan ahli tersebut pernah terjadi, saya tidak akan melakukan hal yang sama," papar suami Franciska Wihardja tersebut.

Tom Lembong menegaskan, dirinya selalu menaruh hormat terhadap keterangan para saksi dan ahli yang sudah disampaikan dalam semua persidangan terkait perkara ini.

"Saya penuh rasa syukur dan rasa hormat pada kesaksian-kesaksian, keterangan saksi dan ahli yang disampaikan kurang lebih 20 kali sidang, selama empat bulan, saya kurang lebih menghargai para saksi yang memberikan keterangan yang benar dan baik, yang akurat," jelas Tom.

Tom Lembong yakin, nanti keterangan para saksi dan ahli akan mematahkan semua tuduhan terhadap dirinya.

Ia juga menyatakan tetap profesional sekaligus menyiratkan kekecewaan terhadap Kejaksaan Agung RI yang dinilainya tidak bersikap profesional.

"Saya kira, waktu dan masyarakat akan membuktikan bahwa keterangan saksi dan ahli itu mematahkan semua tuduhan dari penuntut dan penyidik," katanya.

"Kami akan tetap profesional, dan kecewa bahwa Kejaksaan Agung Republik Indonesia tidak sanggup untuk profesional seperti yang kami harapkan dan sebagaimana sejauh mungkin kami sendiri mempraktikkan," tandasnya. (*)

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved