Tribun Kaltim Hari Ini
Emak-emak Penggemar Tom Lembong Kecewa, Eks Menteri Perdagangan Dituntut 7 Tahun Penjara
Emak-emak penggemar eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong mengekspresikan kekecewaan mereka usai mendengar Tom dituntut 7 tahun penjara
TRIBUNKALTIM.CO - Emak-emak penggemar eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong mengekspresikan kekecewaan mereka usai mendengar Tom dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa.
Pantauan Tribun di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/7) saat jaksa belum rampung membacakan tuntutan terhadap Tom sepenuhnya, gemuruh kata "huuu" yang disuarakan beberapa perempuan tersebut begitu terdengar di telinga.
Meski demikian, seruan itu tak mengganggu jalannya persidangan.
Selanjutnya, ketika majelis hakim menutup persidangan, suara ibu-ibu kembali meramaikan ruang sidang.
Baca juga: 9 Fakta Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara: 3 Hal yang Memberatkan hingga Ibu-Ibu Soraki Jaksa
Baca juga: Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp750 Juta dalam Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula
"Freedom Pak Tom.. Freedom Pak Tom," demikian kalimat yang mereka serukan.
Tom Lembong merespons hal tersebut dengan senyuman sambil mengenakan rompi warna merah khusus untuk tahanan kejaksaan.
Kalimat "Freedom Pak Tom" juga bergemuruh di luar ruang sidang, tepatnya di lobi Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Ada beberapa ibu yang mengikuti langkah Tom yang bergerak menuju ke arah pintu keluar setelah eks Mendag itu menjalani sesi doorstop dengan awak media.
Tak berhenti di situ, sekitar empat hingga lima orang ibu tampak berdiri di pintu keluar gedung pengadilan.
Mereka menggenggam poster bertuliskan "Kawal terus Tom Lembong sampai bebas" dan "We are together, Tom Lembong free, free".
Bersamaan dengan momen tersebut, mereka kembali meneriakkan kalimat "Freedom Pak Tom".
Diketahui, Tom Lembong datang ke ruang persidangan Kusuma Atmaja sekira 14.18 WIB.
Tom Lembong tampak menggunakan kemeja berwarna abu-abu.
Di lokasi terlihat juga Tom Lembong ditemani istrinya Franciska Wihardja.
Baca juga: Tom Lembong tak Kaget Jadi Tersangka Usai menjadi Timses Anies, Tahu Dibidik sejak Pilpres 2025
Franciska tampak menggunakan baju dengan warna yang sama dengan Tom Lembong.
Saat berada di ruang persidangan Tom Lembong duduk di bangku bagian depan sambil menunggu sidang dimulai.
Terlihat Tom Lembong dan istrinya kompak kerap melemparkan senyum kepada para pendukungnya.
Sepanjang menunggu persidangan dimulai, terlihat Franciska Wihardja terus genggam erat tangan Tom Lembong.
Sementara itu sidang dimulai sekira 14.30 WIB.
Di persidangan jaksa mengatakan surat tuntutan untuk terdakwa Tom Lembong setebal 1.091 halaman.
"Total surat tuntutan kami 1.091 halaman," kata jaksa di persidangan.
Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
Dalam amar tuntutannya Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Tom terbukti terlibat dalam kasus dugaan korupsi importasi gula tersebut.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun," kata jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Baca juga: Daftar 3 Sorotan pada Jokowi, dari Ijazah Palsu hingga Perintah Impor Gula Dibeber Tom Lembong
Tak hanya pidana badan, dalam tuntutannya jaksa juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana denda kepada Tom Lembong sebesar Rp 750 juta.
Apabila denda tersebut tak dibayar maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
Tom dinilai jaksa telah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Seperti diketahui dalam perkara ini Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negar sebesar Rp 578 miliar dan memperkaya 10 orang akibat menerbitkan perizinan importasi gula periode 2015-2016.
Adapun hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut, kerugian negara itu diakibatkan adanya aktivitas impor gula yang dilakukan Tom Lembong dengan menerbitkan izin impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan swasta tanpa adanya persetujuan dari Kementerian Perindustrian.
Jaksa menyebut Tom telah memberikan izin impor gula kristal mentah kepada Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products (AP), Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene (MT), Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ), Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry (MSI) Kemudian ada Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU), Wisnu Hendra Ningrat melalui PT Andalan Furnindo (AF), Hendrogiarto A Tiwow melalui PT Duta Sugar International (DSI)
serta Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur (BMM) Lalu ada Ali Sandjaja Boedidarmo melalui PT Kebun Tebu Mas (KTM), Ramakrishna Pradad Venkathesa Murthy melalui PT Dharmapala Usaha Sukses (DUS).
"Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian memberikan surat Pengakuan Impor atau Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) periode tahun 2015 sampai dengan periode tahun 2016," kata Jaksa saat bacakan berkas dakwaan.
Tom kata Jaksa juga memberikan surat pengakuan sebagai importir kepada sembilan pihak swasta tersebut untuk mengimpor GKM untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP).
Padahal menurut Jaksa, perusahaan swasta tersebut tidak berhak melakukan mengolah GKM menjadi GKP lantaran perusahaan
tersebut merupakan perusahaan gula rafinasi.
Baca juga: Alasan Kenapa Jokowi Perlu Dihadirkan Jadi Saksi Tom Lembong, Disebut Beri Perintah
"Padahal mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP) karena perusahaan tersebut merupakan perusahan gula rafinasi," kata Jaksa.
Selain itu Tom Lembong juga didakwa melakukan izin impor GKM untuk diolah menjadi GKP kepada PT AP milik Tony Wijaya di tengah produksi gula kristal putih dalam negeri mencukupi.
Tidak hanya itu, dijelaskan Jaksa, bahwa pemasukan atau realisasi impor Gula Kristal Mentah (GKM) tersebut juga dilakukan pada musim giling.
Dalam kasus ini kata jaksa Tom juga melibatkan perusahaan swasta untuk melakukan pengadaan gula kristal putih yang dimana seharusnya hal itu melibatkan perusahaan BUMN.
"Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak melakukan pengendalian atas distribusi gula dalam rangka pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula yang seharusnya dilakukan oleh BUMN melalui operasi pasar dan atau pasar murah," jelasnya.
Dalam dakwaannya Tom juga dianggap telah memperkaya diri sendiri dan 10 pihak swasta yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Akibat perbuatannya, Tom Lembong menurut Jaksa telah kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47 atau Rp 578 Miliar.
Angka tersebut ditemukan berdasarkan hasil perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).
Tom Lembong diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tentang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga: Profil Ali Muhtarom, Hakim Kasus Tom Lembong Jadi Tersangka Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor CPO
Tanggapan Tom Lembong
Seusai sidang pada Jumat sore, Tom Lembong pun memberikan keterangan kepada awak media.
Ia menjawab pertanyaan mengenai apa yang akan disampaikannya dalam sidang pleidoi kasus dugaan korupsi importasi gula 2015-2016 yang digelar pekan depan.
Adapun Tom Lembong dijadwalkan menjalani sidang pleidoi pada Rabu (9/7/2025).
Ini artinya, ia masih memiliki waktu sekitar empat hari untuk mempersiapkan nota pembelaan atas tuntutan tersebut.
Awalnya, Tom Lembong menyebut, sudah ada pembagian tugas antara dirinya sebagai terdakwa dan penasihat hukumnya.
Kemudian, pria kelahiran Jakarta, 4 Maret 1971 itu menyebut, dirinya akan menyampaikan pembelaan diri berdasarkan perspektifnya sebagai pembuat kebijakan.
"Tentunya sudah diatur dalam peraturan, bahwa ada pembagian tugas antara terdakwa dan penasihat hukumnya," kata Tom Lembong.
"Penasehat hukum nanti akan menanggapi aspek-aspek yuridis, aspek teknik hukum, dan saya akan mengupayakan sebaik mungkin untuk menanggapi dari sudut pandang saya sebagai seorang pembuat kebijakan, seorang policy maker pada saat itu, sebagai seorang penanggungjawab perumusan, pelaksanaan, dan tentunya pengendalian kebijakan, dalam hal ini kebijakan tata kelola bahan pangan istilahnya, khususnya gula," lanjutnya.
Tom Lembong pun menyebut, dalam sidang pleidoi nanti, pihaknya akan selalu memberikan keterangan sesuai fakta.
Baca juga: Daftar 3 Sorotan pada Jokowi, dari Ijazah Palsu hingga Perintah Impor Gula Dibeber Tom Lembong
"Bagi saya sih sederhana ya, kita dari awal, selalu mendasarkan semua keterangan atas data, fakta, realita yang terjadi," jelas Tom Lembong.
"Itu akan terus kami terapkan secara konsisten, sampai akhir proses hukum yang saya jalani, tidak kurang tidak lebih dari itu," imbuhnya.
"Jadi, hanya fakta-fakta apa adanya, realita, khususnya data dan angka," tambahnya.
"Tapi, sekali lagi, lebih ke sudut pandang suasana kebijakan saat itu, latar belakang, menjadi konteks penting dan keputusan-keputusan yang diambil oleh kami menteri-menteri bidang perekonomian secara bersama, konsultatif, transparan," ujarnya.
Selanjutnya, Tom Lembong tidak akan mengabaikan keterangan saksi dan ahli, seperti yang menurutnya sudah dilakukan oleh Kejaksaan Agung RI selama proses persidangan.
"Mengenai mungkin pandangan saya terhadap beberapa keterangan saksi dan ahli yang terjadi selama persidangan, 20 kali sidang selama empat bulan, kalau Kejaksaan Agung mau mengabaikan bahwa keterangan-keterangan saksi dan ahli tersebut pernah terjadi, saya tidak akan melakukan hal yang sama," papar suami Franciska Wihardja tersebut.
Tom Lembong menegaskan, dirinya selalu menaruh hormat terhadap keterangan para saksi dan ahli yang sudah disampaikan dalam semua persidangan terkait perkara ini.
"Saya penuh rasa syukur dan rasa hormat pada kesaksian-kesaksian, keterangan saksi dan ahli yang disampaikan kurang lebih 20 kali sidang, selama empat bulan, saya kurang lebih menghargai para saksi yang memberikan keterangan yang benar dan baik, yang akurat," jelas Tom.
Tom Lembong yakin, nanti keterangan para saksi dan ahli akan mematahkan semua tuduhan terhadap dirinya.
Ia juga menyatakan tetap profesional sekaligus menyiratkan kekecewaan terhadap Kejaksaan Agung RI yang dinilainya tidak bersikap profesional.
"Saya kira, waktu dan masyarakat akan membuktikan bahwa keterangan saksi dan ahli itu mematahkan semua tuduhan dari penuntut dan penyidik," katanya.
"Kami akan tetap profesional, dan kecewa bahwa Kejaksaan Agung Republik Indonesia tidak sanggup untuk profesional seperti yang kami harapkan dan sebagaimana sejauh mungkin kami sendiri mempraktikkan," tandasnya. (*)
Presiden Prabowo Pasang Badan, Tegas Dukung Bahlil Lahadalia di Tengah Isu Munaslub Golkar |
![]() |
---|
Jangan Jual Murah Karbon Biru Kaltim, Wagub: Hasil Perdagangan Harus Kembali untuk Kemakmuran Warga |
![]() |
---|
Bagus Ajak Aliansi Bakwan Diskusi, Pendemo Kecewa Tidak Bisa Ketemu Wali Kota, Sampaikan 5 Tuntutan |
![]() |
---|
Tahu Ada Praktik Pemerasan Pengurusan Sertifikat K3, Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Minta Rp 3 M |
![]() |
---|
Alasan Walikota Balikpapan Tunda Kenaikan PBB 2025, Jangan Sampai Ada Istilah Pati Kedua |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.