Penambang Hutan Unmul Ditangkap

Kerugian Hutan Unmul Samarinda Ditambang, Dekanat Hitung Aspek Kerusakan hingga Lingkungan

Kerusakan Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) yang dikelola Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIRUS
HUTAN UNMUL DITAMBANG - Dekan Fahutan Unmul, Prof. Irawan Wijaya menarget penghitungan valuasi ekonomi kerugian penambangan KHDTK Unmul selesai dalam 2 pekan. Proses valuasi yang dilakukan pihaknya sendiri ditarget rampung 2 pekan ke depan, sehingga segera dilakukan rilis resmi. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Kerusakan Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) yang dikelola Universitas Mulawarman (Unmul) mulai terasa dampaknya.

Perambahan ilegal di area yang diperuntukkan untuk kegiatan konservasi, penelitian, pelatihan hingga pendidikan ini tentu mesti dipulihkan.

Dekan Fahutan Unmul, Prof. Irawan Wijaya, mengatakan kegiatan para penambang yang melakukan kegiatan ilegal di kawasan tersebut, setidaknya membawa dampak buruk ekologi sekitarnya. 

Beberapa aspek dilihat, tidak hanya soal nilai ekonomi kayu dan non-kayu, ada termasuk jasa lingkungan.

Baca juga: BREAKING NEWS: 1 Pelaku Penambang Kawasan Hutan Unmul Samarinda Ditangkap, Diungkap saat RDP

Jasa lingkungan ini masih perlu verifikasi, para ahli, termasuk kerusakan ekologi disekitar kawasan KHDTK Unmul.

Fahutan tengah menyusun hal ini, valuasi kerusakan akan disusun menjadi nilai yang nantinya akan diajukan sebagai kompensasi memulihkan lingkungan di KHDTK. 

"Yang dihitung nilai ekonomi dan beberapa aspek lain dari kerusakan ekologi di KHTDK. Nilai kasar sudah ada. Tapi perlu dijustifikasi agar valid," tegas Prof. Irawan, Sabtu (12/7/2025).

Tim yang telah dibentuk dibantu ahli hukum, mengonversi kerusakan di lahan seluas 3,2 hektare menjadi angka kerugian. 

Beberapa acuan seperti jurnal internasional menjadi dasar dalam menghitung angka-angka tersebut, dan bisa dipertanggung jawabkan secara akademik serta sah secara hukum.

Hutan yang dirambah penambang ilegal, tak hanya sekadar tempat tumbuhnya pepohonan.

Fungsi hutan yang menghadirkan jasa lingkungan, seperti daerah resapan yamg menyimpan air juga ikut diperhitungkan.

Baca juga: Kasus Hutan Unmul Samarinda Ditambang, Tim Hukum Tuntut Valuasi Ekonomi Melihat Siapa Pelaku Utama

"Jadi yang dihitung tidak hanya pohon dan tumbuhan lain, juga jasa lingkungan yang hilang imbas perambahan. Sekarang mulai terasa dampaknya," ucapnya. 

Prof. Irawan juga mengapresiasi kinerja jajaran Polda Kaltim dan Gakkumhut wilayah Kalimantan.

Ia berharap proses yang telah menetaokann1 tersangka ini terus dikembangkan hingga tuntas. 

“Nantinya kami juga akan mengajukan tuntutan berdasarkan hasil perhitungan kerugian, valuasi ekonomi,” tandas Irawan.

Proses valuasi yang dilakukan pihaknya sendiri ditarget rampung 2 pekan ke depan, sehingga segera dilakukan rilis resmi.

“Target kami dua minggu ke depan angka finalnya sudah bisa kami keluarkan,” tandasnya. (*)

 

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved