Berita Paser Terkini
DPRD Paser Finalisasi Raperda Penyertaan Modal Rp100 M ke Bankaltimtara
DPRD Paser kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan OPD untuk membahas Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah ke Bankaltimtara.
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Miftah Aulia Anggraini
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Paser kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk membahas Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah ke Bankaltimtara.
Dalam RDP yang dipimpin Ketua Pansus III DPRD Paser, Zulfikar Yusliskatin berlangsung dialog interaktif antara anggota Pansus dengan OPD terkait, yang berlangsung di Ruang Rapat Penyembolum, Sekretariat DPRD Paser, Senin (14/7/2025).
Setelah melalui proses dialog yang cukup panjang, diperoleh keputusan bersama bahwa pembahasan Raperda Penyertaan Modal ke Bankaltimtara sudah sampai di tahap final.
"Pembahasan sudah selesai, tidak ada lagi yang dipersoalkan dan tinggal dilanjutkan ke tahap paripurna," terang Ketua Pansus III DPRD Paser, Zulfikar usai kegiatan.
Baca juga: Fraksi NasDem DPRD Paser Setujui Raperda RPJMD 2025–2029, Dorong Pembangunan Prioritas
Dalam draf Raperda yang tengah digodok khususnya dalam pasal 5, angka penyertaan modal ke Bankaltimtara dari pemerintah daerah mencapai Rp100 miliar.
"Pemerintah daerah memberi penyertaan modal ke Bankaltimtara hingga Rp100 miliar, itu untuk jangka waktu 5 tahun," tambahnya.
Hanya saja, untuk ketentuan penyertaan modal setiap tahunnya ke Bankaltimtara tidak ditentukan besaran yang akan diberikan atau dalam artian berlaku fleksibel.
Zulfikar menilai, penyertaan modal tersebut mesti menyesuaikan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Paser setiap tahunnya.
Baca juga: RPJMD 2025–2029 Disetujui, Fraksi Demokrat DPRD Paser Tekankan Fokus Pelayanan Infrastruktur
"Untuk per tahunnya itu tidak bisa dipatok Rp20 miliar, walaupun secara pembagian demikian. Jadi kita lihat kemampuan APBD kita, karena bisa saja APBD kita anjlok sementara penyertaan modal itu sudah disahkan sehingga kita sepakat berlaku fleksibel," ungkapnya.
Selain nominal, Pansus III DPRD Paser juga memberi sedikit koreksi terhadap draf Raperda yang tengah disusun tersebut.
Salah satunya yaitu, Pansus III DPRD Paser meminta perincian terhadap penyertaan modal pemerintah daerah ke Bankaltimtara dari tahun 1997 hingga tahun 2024 sebagaimana yang tertuang dalam pasal 6.
"Jadi disitu angkanya Rp178 miliar lebih, sehingga kami minta dirinci dalam penjelasan untuk dijabarkan nominal yang dialokasikan setiap tahunnya," beber Zulfikar.
Baca juga: DPRD Paser Resmi Sahkan RPJMD 2025–2029, Arah Baru Pembangunan dan Reformasi Daerah
Perihal peruntukan dari penyertaan modal tersebut, nantinya akan digunakan untuk memberikan pinjaman kepada para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Kabupaten Paser dengan bunga nol persen.
Hal tersebut dinilai sebagai salah satu komitmen dari Pemkab Paser, dalam mewujudkan program prioritas kepala daerah yaitu UMKM Berdaya.
"Itu merupakan perwujudan dari janji politik dari Bupati Paser saat kampanye di Pilkada lalu, yaitu memberi kemudahan berusaha bagi pelaku UMKM berupa pinjaman dengan bunga nol persen dan nantinya akan diatur secara teknis dalam Perbup atau surat keputusan bupati Paser," tandas Zulfikar.
Masyarakat, Tokoh Adat dan LPAP Bersatu Dukung Transmigrasi Lokal di Desa Keladen Paser |
![]() |
---|
Disnakertrans Paser Ungkap Paradigma Transmigrasi Sudah Berubah, Fokus Pengembangan Kawasan |
![]() |
---|
Tekan Angka Pernikahan Dini, Pemkab Paser Perkuat Edukasi hingga ke Desa |
![]() |
---|
Kesempatan Miliki Lahan 2,5 Hektare Bagi Warga Transmigrasi Paser, Asal Kelola dan Tinggal |
![]() |
---|
Puluhan Pedagang Kandilo Plaza Paser Resah, Harap Relokasi Ditunda demi Kelangsungan Hidup |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.