Berita DPRD Kukar
3,6 Hektare Lahan Warga Diduga Diserobot Tambang Ilegal, DPRD Kukar Turun Tangan
Komisi I DPRD Kukar menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penyerobotan lahan oleh aktivitas pertambangan batu bara ilegal.
Penulis: Patrick Vallery Sianturi | Editor: Miftah Aulia Anggraini
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG – Komisi I DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penyerobotan lahan oleh aktivitas pertambangan batu bara ilegal di Desa Loa Raya, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kalimantan Timur, pada Selasa(8/7/2025).
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar, sejumlah pihak yang diundang sebagai objek diskusi justru tidak hadir, termasuk camat, ketua RT, dan masyarakat yang disebut sebagai pihak teradu.
Anggota Komisi I DPRD Kukar, Desman Minang Endianto, menyayangkan ketidakhadiran pihak-pihak tersebut.
Menurutnya, keberadaan mereka penting untuk mengurai persoalan yang sudah meresahkan masyarakat.
Baca juga: DPRD Kukar Proses Dugaan Sengketa Lahan Warga dengan PT MHU, Pemkab Diminta Uji Dokumen
"Jadi, ini kita tindak lanjuti atas aduan masyarakat terkait lahan mereka yang diduga diserobot oleh aktivitas pertambangan batu bara. Aktivitas ini pun diduga ilegal, dalam rapat tadi, beberapa pihak yang kita undang sebagai objek diskusi ternyata tidak hadir. Seperti Pak Camat, Pak RT, dan juga masyarakat yang disebut-sebut sebagai pihak teradu juga tidak datang." ujar Desman.
Sebagai langkah lanjutan, Komisi I DPRD Kukar meminta Pemerintah Desa Loa Raya untuk menjembatani proses dialog dan penyelesaian.
Pertemuan berikutnya telah dijadwalkan pada Senin (14/7/2025), dan Komisi I DPRD Kukar berencana hadir langsung ke desa tersebut.
"Harapannya, pihak-pihak yang sebelumnya tidak hadir bisa ikut serta. Insyaallah, Komisi I DPRD Kukar akan hadir langsung ke Desa Loa Raya untuk mengawal proses ini. Harapan kita tentu ada solusi yang bisa ditemukan," lanjut Desman.
Baca juga: DPRD Kukar Dorong Solusi Komprehensif untuk Atasi Banjir di Loa Janan Ulu dan Desa Purwajaya
Ia menegaskan bahwa jika benar terjadi aktivitas pertambangan yang merusak lahan warga, maka harus ada bentuk pertanggungjawaban yang jelas.
"Masyarakat juga punya hak untuk mempertahankan lahannya. Jadi, kita dorong agar penyelesaian ini dilakukan secara terbuka dan adil. Kalau memang tak bisa diselesaikan di tingkat desa, maka sebaiknya dibawa ke jalur hukum atau instansi berwenang," tegasnya.
Disebutkan bahwa lahan yang dipermasalahkan luasnya sekitar 3,6 hektare.
Ketika ditanya apakah persoalan ini bisa diselesaikan di tingkat desa, Desman mengatakan hal tersebut memungkinkan selama ada data dan fakta yang jelas.
Baca juga: DPRD Kukar Ungkap Alasan Lambannya Progres Raperda Perlindungan Pesut Mahakam
"Pemerintah desa itu kan fungsinya memfasilitasi, bukan menyelesaikan secara langsung. Penyelesaiannya tetap ada di tangan pihak-pihak yang bertanggung jawab. Jadi, semuanya kembali pada kesadaran dan rasa tanggung jawab," katanya.
Ia menutup dengan ajakan agar semua pihak bersikap terbuka dan bertanggung jawab.
"Kalau sudah berani melakukan aktivitas yang bisa merugikan pihak lain, maka harus berani juga bertanggung jawab. Jadi ini persoalan kesadaran dan kepatuhan masyarakat juga. Kalau memang ada kesalahan, ya mari perbaiki bersama. Diskusikan baik-baik dengan warga yang merasa dirugikan," pungkasnya. (*)
DPRD Kukar
Komisi I DPRD Kukar
Desman Minang Endianto
pertambangan batu bara
Desa Loa Raya
Kutai Kartanegara
TribunKaltim.co
Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani Siap Kawal Penyelesaian Konflik Agraria Jahab |
![]() |
---|
Jalan Rusak di Tenggarong Seberang, Sebulu, dan Muara Kaman Jadi Sorotan DPRD Kukar |
![]() |
---|
Daya Beli Turun hingga Jalan Rusak, Ini Aspirasi Warga Pesisir yang Dibawa ke DPRD Kukar |
![]() |
---|
Komisi I DPRD Kukar Bahas Opsi Pembebasan dan Cicilan Retribusi Pasar Tangga Arung |
![]() |
---|
DPRD Kukar Minta Sengketa Batas Wilayah Sidomulyo dan Tabang Lama Segera Diselesaikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.