Berita DPRD Kukar
DPRD Kukar Mediasi Sengketa Lahan Diduga Diserobot Tambang Ilegal
DPRD Kukar kembali hadir dalam mediasi antara warga dan pihak teradu terkait dugaan penyerobotan lahan oleh aktivitas tambang ilegal.
Penulis: Patrick Vallery Sianturi | Editor: Miftah Aulia Anggraini
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG – DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) kembali hadir dalam mediasi antara warga dan pihak teradu terkait dugaan penyerobotan lahan oleh aktivitas tambang ilegal pada Senin (14/7/2025) di Desa Loa Raya, Tenggarong Seberang, Kukar.
Mediasi yang digelar hari ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya pada Selasa (8/7/2025) yang belum menemukan titik temu.
Anggota Komisi I DPRD Kukar, Desman Minang Endianto, menjelaskan hingga saat ini belum ada kejelasan menyangkut kepemilikan sah atas lahan yang dipermasalahkan.
Karena itu, pihaknya mendorong adanya verifikasi lapangan.
Baca juga: DPRD Kukar Tak Gegabah Tanggapi Sengketa Lahan, Perlu Kajian Mendalam
“Dalam forum tadi, kami mendorong agar pihak pengadu dan teradu kembali turun ke lokasi. Tujuannya untuk memastikan titik koordinat lahan dan membuktikan apakah benar lahan tersebut milik pihak pengadu,” ungkap Desman.
Meski proses mediasi masih berlanjut, ia menegaskan bahwa aktivitas pertambangan ilegal jelas tidak dibenarkan dalam bentuk apa pun.
Ia juga mengingatkan pihak desa agar lebih tegas jika terjadi kasus serupa ke depan.
“Kepala desa sudah kami tegaskan, kalau ada aktivitas tambang ilegal, jangan sampai dibiarkan. Kalau pun tidak tahu sebelumnya, setidaknya ada upaya menegur,” lanjutnya.
Baca juga: DPRD Kukar Puji Keterlibatan Polisi dalam Pertanian, Dorong Pemanfaatan Lahan Eks Tambang
Desman juga mengaku belum sepenuhnya mengetahui bagaimana aktivitas tambang ilegal bisa masuk ke wilayah Desa Loa Raya.
Menurutnya, hal itu menjadi ranah pemerintah desa yang perlu dikonfirmasi lebih lanjut.
Sementara itu, dari pihak masyarakat sendiri muncul rencana untuk menempuh jalur hukum jika tidak ada penyelesaian di tingkat mediasi.
Desman menyatakan bahwa pihaknya tidak dapat melarang langkah tersebut.
Baca juga: Ketua DPRD Kukar Desak Penyelesaian Lahan Bendungan Marangkayu: Jangan Pakai Alasan Akal-Akalan!
“Itu hak masyarakat. Kalau mereka merasa dirugikan dan ingin membawa ke jalur hukum, kami tidak bisa melarang. Kami di Komisi I DPRD Kukar hanya menjembatani. Tapi tentu kami tetap mendorong agar data dan bukti terkait lahan diperjelas lebih dulu,” tegasnya.
Ia menutup dengan menyampaikan bahwa Komisi I DPRD Kukar akan tetap mengawal persoalan ini, terutama jika dinilai ada kejanggalan atau pelanggaran serius.
Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani Siap Kawal Penyelesaian Konflik Agraria Jahab |
![]() |
---|
Jalan Rusak di Tenggarong Seberang, Sebulu, dan Muara Kaman Jadi Sorotan DPRD Kukar |
![]() |
---|
Daya Beli Turun hingga Jalan Rusak, Ini Aspirasi Warga Pesisir yang Dibawa ke DPRD Kukar |
![]() |
---|
Komisi I DPRD Kukar Bahas Opsi Pembebasan dan Cicilan Retribusi Pasar Tangga Arung |
![]() |
---|
DPRD Kukar Minta Sengketa Batas Wilayah Sidomulyo dan Tabang Lama Segera Diselesaikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.