Berita DPRD Kukar

DPRD Kukar Mediasi Sengketa Lahan Diduga Diserobot Tambang Ilegal

DPRD Kukar kembali hadir dalam mediasi antara warga dan pihak teradu terkait dugaan penyerobotan lahan oleh aktivitas tambang ilegal.

TRIBUNKALTIM.CO/PATRICK VALLERY SIANTURI
MEDIASI SENGKETA LAHAN - Suasana mediasi antara warga dan pihak teradu terkait dugaan penyerobotan lahan oleh aktivitas tambang ilegal pada Senin (14/7/2025) yang di fasilitasi oleh desa. Desman menyampaikan bahwa Komisi I akan tetap mengawal persoalan ini, terutama jika dinilai ada kejanggalan atau pelanggaran serius. (TRIBUNKALTIM.CO/PATRICK VALLERY SIANTURI) 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG – DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) kembali hadir dalam mediasi antara warga dan pihak teradu terkait dugaan penyerobotan lahan oleh aktivitas tambang ilegal pada Senin (14/7/2025) di Desa Loa Raya, Tenggarong Seberang, Kukar. 

Mediasi yang digelar hari ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya pada Selasa (8/7/2025) yang belum menemukan titik temu.

Anggota Komisi I DPRD Kukar, Desman Minang Endianto, menjelaskan hingga saat ini belum ada kejelasan menyangkut kepemilikan sah atas lahan yang dipermasalahkan.

Karena itu, pihaknya mendorong adanya verifikasi lapangan.

Baca juga: DPRD Kukar Tak Gegabah Tanggapi Sengketa Lahan, Perlu Kajian Mendalam

“Dalam forum tadi, kami mendorong agar pihak pengadu dan teradu kembali turun ke lokasi. Tujuannya untuk memastikan titik koordinat lahan dan membuktikan apakah benar lahan tersebut milik pihak pengadu,” ungkap Desman.

Meski proses mediasi masih berlanjut, ia menegaskan bahwa aktivitas pertambangan ilegal jelas tidak dibenarkan dalam bentuk apa pun.

Ia juga mengingatkan pihak desa agar lebih tegas jika terjadi kasus serupa ke depan.

“Kepala desa sudah kami tegaskan, kalau ada aktivitas tambang ilegal, jangan sampai dibiarkan. Kalau pun tidak tahu sebelumnya, setidaknya ada upaya menegur,” lanjutnya.

Baca juga: DPRD Kukar Puji Keterlibatan Polisi dalam Pertanian, Dorong Pemanfaatan Lahan Eks Tambang

Desman juga mengaku belum sepenuhnya mengetahui bagaimana aktivitas tambang ilegal bisa masuk ke wilayah Desa Loa Raya.

Menurutnya, hal itu menjadi ranah pemerintah desa yang perlu dikonfirmasi lebih lanjut.

Sementara itu, dari pihak masyarakat sendiri muncul rencana untuk menempuh jalur hukum jika tidak ada penyelesaian di tingkat mediasi.

Desman menyatakan bahwa pihaknya tidak dapat melarang langkah tersebut.

Baca juga: Ketua DPRD Kukar Desak Penyelesaian Lahan Bendungan Marangkayu: Jangan Pakai Alasan Akal-Akalan!

“Itu hak masyarakat. Kalau mereka merasa dirugikan dan ingin membawa ke jalur hukum, kami tidak bisa melarang. Kami di Komisi I DPRD Kukar hanya menjembatani. Tapi tentu kami tetap mendorong agar data dan bukti terkait lahan diperjelas lebih dulu,” tegasnya.

Ia menutup dengan menyampaikan bahwa Komisi I DPRD Kukar akan tetap mengawal persoalan ini, terutama jika dinilai ada kejanggalan atau pelanggaran serius.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved