Bantuan Sosial
Jangan Panik Jika Status BSU 2025 di Pospay dan Kemnaker Berbeda, Ini Penjelasan Pos Indonesia
Jangan panik dulu jika status BSU 2025 di Pospay dan Kemnaker berbeda, ini penjelasan Pos Indonesia.
"Apabila pembayaran BSU sudah tercantum di Pospay, berarti pembayarannya sudah bisa dilakukan di seluruh Kantor Pos," jelas Andi.
Dengan demikian, jika NIK Anda belum terdaftar di Pospay, ada dua kemungkinan:
Dana BSU akan disalurkan lewat Bank Himbara, bukan melalui Pos. Data Anda masih dalam proses pengiriman dari Kemnaker ke PT Pos Indonesia.
Bagaimana Cara Cek Status Penerima BSU 2025 di Aplikasi Pospay?
Kompas.com mencoba mengecek status penerima BSU di aplikasi Pospay menggunakan gawai iPhone pada Sabtu (12/7/2025).
Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi Pospay di AppStore.
- Buka aplikasi dan tekan ikon informasi (warna jingga) di pojok kanan bawah.
- Pilih logo Kemenaker dan klik jenis bantuan "Bantuan Subsidi Gaji/Upah 2025".
- Masukkan NIK dan tekan tombol "Cek Status Penerima".
Jika nama Anda terdaftar, Anda akan diminta memindai e-KTP secara langsung dari aplikasi (pastikan gambar jelas), serta melengkapi data pribadi hingga sistem mengeluarkan QR code.
Kode ini akan digunakan sebagai bukti pencairan dana BSU di kantor pos.
Jika Anda termasuk dalam kelompok yang mendapati status berbeda antara laman Kemnaker dan aplikasi Pospay, tidak perlu panik.
Baca juga: Klik bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id login/bsu kemnaker go id Cek Penerima BSU 2025, Alasan Belum Cair
Pastikan dulu jalur penyaluran bantuan Anda, apakah melalui kantor pos atau bank.
Jika jalur Anda adalah kantor pos namun data belum muncul di Pospay, tunggu beberapa waktu karena proses integrasi data masih berlangsung.
Perbedaan ini bukan berarti Anda tidak menerima bantuan, tetapi lebih kepada proses teknis distribusi data yang belum selesai secara keseluruhan.
Dengan pemahaman ini, diharapkan calon penerima BSU 2025 dapat lebih tenang dan tidak salah langkah saat memproses pencairan bantuan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.