Berita Nasional Terkini

Soal Gibran Bertugas di Papua, Jokowi Bandingkan dengan Ma'ruf Amin, Sebut Tidak Berkantor Permanen

Soal Gibran bertugas di Papua, Jokowi bandingkan dengan Ma'ruf Amin, sebut tidak berkantor permanen.

DOK BPMI Setpres
JOKOWI SOAL GIBRAN - Foto dokumentasi Jokowi dan Gibran. Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, menyatakan dukungannya atas penugasan kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk memimpin percepatan pembangunan di Papua, Senin (14/7/2025).(KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati) 

Badan Khusus Percepatan Pembangunan Otsus Papua itu diketuai oleh Wakil Presiden dan beranggotakan Menteri Dalam Negeri, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan dan satu orang wakil dari tiap provinsi yang ada di Papua.

Ketentuan lebih lanjut mengenai badan ini akan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Untuk diketahui, Pasal 68A UU No 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua mengamanatkan pembentukan Badan Khusus Percepatan Pembangunan Papua untuk melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan Otsus Papua.

Badan ini diketuai oleh Wakil Presiden, dengan anggota Mendagri, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, serta satu wakil dari setiap provinsi di Papua, dan bertugas memastikan percepatan pembangunan berjalan optimal.

Untuk mendukung kerja Badan Khusus ini, dibentuk lembaga kesekretariatan Badan Khusus yang berkantor di Jayapura, Papua. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dan Tribunnews.com dengan judul Jokowi Dukung Gibran Ditugaskan ke Papua: Di Mana pun Harus Siap

Ikuti berita populer lainnya di Google NewsChannel WA, dan Telegram.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved