Kasus Impor Gula

Duduk Perkara Kasus Tom Lembong hingga Divonis 4,5 Tahun, Data Impor Gula 4 Mendag Penerusnya

Duduk perkara kasus Tom Lembong hingga divonis 4,5 tahun penjara. Berikut data impor gula 4 Mendag penerus Tom Lembong

Editor: Amalia Husnul A
Tribunnews.com/Jeprima
KASUS TOM LEMBONG - Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025). Duduk perkara kasus Tom Lembong hingga divonis 4,5 tahun penjara. Berikut data impor gula 4 Mendag penerus Tom Lembong. (Tribunnews.com/Jeprima) 

“BPKP menganggap bahwa harga beli gula sebesar Rp 9.000 per kilogram dari perusahaan gula menjadi kemahalan, karena di atas harga dasar gula (HPP) sebesar Rp 8.900 per kilogram,” ujar Suhandi.

Namun, menurutnya, fakta persidangan tidak mendukung pandangan BPKP. Fakta sidang menyebut, HPP bukan harga maksimum.

Hal ini dibuktikan dengan harga pembelian GKP dari petani oleh perusahaan BUMN, yakni PT Perkebunan Nusantara dan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI), yang lebih mahal dari HPP. 

“Transaksi ini tidak dianggap kemahalan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” tutur Suhandi.

“Karena itu, pernyataan BPKP bahwa selisih harga beli (Rp 9.000 per kilogram) dengan HPP (Rp 8.900 per kilogram) merupakan komponen kerugian keuangan negara tidak mempunyai dasar hukum sehingga tidak valid,” tambahnya.

Komponen kerugian negara berikutnya adalah kekurangan bayar bea masuk (PPh impor) dan pajak dalam rangka impor atau PDRI (PPN impor).

Menurutnya, pandangan dan tindakan memasukkan kekurangan bayar kedua hal tersebut sebagai korupsi sangat meresahkan wajib pajak.

“BPKP telah menciptakan ketidakpastian hukum dalam bidang perpajakan,” tuturnya.

Pihaknya menilai, tidak ada peraturan perpajakan yang bisa melegitimasi BPKP bahwa kekurangan bayar itu masuk kerugian keuangan negara.

Selain itu, pihaknya juga mempersoalkan BPKP yang mengatakan seakan-akan perusahaan gula swasta harus membayar bea masuk impor gula kristal putih, padahal mengimpor gula kristal mentah. 

“Perhitungan bea masuk versi BPKP, bahwa impor produk A harus bayar bea masuk untuk produk B, tidak sesuai peraturan perpajakan yang berlaku, sekaligus bersifat ilusi,” tutur Suhandi seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.

Duduk perkara kasus Tom Lembong 

Dalam persidangan kasus Tom Lembong, menurut jaksa dan hakim, eks tim sukses Anies Baswedan di Pilpres 2024 itu dianggap menyalahgunakan wewenang saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan karena lebih memilih mengandalkan perusahaan swasta dalam pengendalian harga gula.

Ia memberikan persetujuan impor gula kristal mentah kepada pihak swasta untuk diolah menjadi gula kristal putih (konsumsi).

Kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan aturan yang semestinya memprioritaskan BUMN.

Tom Lembong memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP dan gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved