Berita Kaltim Terkini

Realisasi Penerimaan Pajak di Kaltim dan Kaltara Sentuh Rp13,66 Triliun hingga Juni 2025

Realisasi kinerja penerimaan pajak di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara

Penulis: Ardiana | Editor: Budi Susilo
HO/DJP Kaltimtara
PENERIMAAN PAJAK - Kepala Kantor DJP Kalimantan Timur dan Utara, Heru Narwanta (kanan), pada kegiatan Rapat Asset Liability Committee (ALCo) Regional Kalimantan Timur dan Utara Tingkat Pimpinan yang Digelar Secara Daring. (HO/DJP Kaltimtara) 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Realisasi kinerja penerimaan pajak di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kaltimtara) secara bruto mencapai Rp 13,66 triliun hingga 30 Juni 2025. 

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor DJP Kalimantan Timur dan Utara, Heru Narwanta, pada kegiatan Rapat Asset Liability Committee (ALCo) Regional Kalimantan Timur dan Utara tingkat Pimpinan yang digelar secara daring.

Ia membeberkan, capaian secara bruto ini mengalami kontraksi sebesar 6,25 persen dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2024 lalu. 

Sementara itu, capaian realisasi kinerja penerimaan pajak secara netto mencapai Rp 6.99 triliun.

Baca juga: Realisasi Penerimaan Pajak di Wilayah Kaltimtara hingga Mei 2025 Secara Bruto Capai Rp11,31 Triliun 

Dengan kontraksi sebesar 42,17 persen dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2024.

Capaian penerimaan pajak Kanwil DJP Kaltimtara ini ditopang dari beberapa jenis pajak.

'Seperti Pajak Penghasilan (PPh) Non Migas, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan pajak lainnya," ungkapnya, Sabtu (19/7/2025).

Dia membeberkan, dari capaian tersebut, penerimaan PPh Non Migas memberikan kontribusi dengan capaian bruto sebesar Rp 6,45 triliun yang mengalami pertumbuhan positif sebesar 6,91 persen dibanding tahun 2024 dengan periode yang sama. 

Di sisi lain, capaian penerimaan PPh Non Migas secara netto sebesar Rp 3,52 triliun, dan mengalami kontraksi sebesar 39,05 persen dibanding tahun 2024 dalam periode yang sama.

Di samping itu, penerimaan dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara bruto mencapai Rp 0,293 triliun.

Sehingga mengalami kontraksi sebesar 35.75 persen dibanding tahun sebelumnya dalam periode yang sama.

"Ini menunjukkan penerimaan PBB secara netto sebesar Rp 0,275 triliun atau mengalami kontraksi sebesar 39,30 persen dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2024," tambahnya. 

Termasuk juga, penerimaan PPN dan PPnBM yang tercatat dengan capaian bruto yaitu Rp 6,78 triliun, serta mengalami kontraksi 15,84 persen dibanding tahun 2024.

Sedangkan penerimaan PPN dan PPnBM secara netto mencapai Rp 3,06 triliun. Sehingga mengalami kontraksi sebesar 47,49 persen dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2024. 

Sementara itu, pajak lainnya mengalami pertumbuhan positif secara bruto sebesar 755,18 persen dibandingkan dengan tahun 2024. Dengan capaian penerimaannya sebesar Rp 0,126 triliun.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved