Kasus Impor Gula

Alasan Pakar Hukum Pidana sebut Pengadilan Tinggi Bisa Batalkan Pertimbangan Hukum Vonis Tom Lembong

Alasan pakar hukum pidana menyebut Pengadilan Tinggi bisa membatalkan pertimbangan hukum vonis Tom Lembong.

Editor: Amalia Husnul A
Tribunnews.com/Jeprima
KASUS TOM LEMBONG - Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025). Alasan pakar hukum pidana menyebut Pengadilan Tinggi bisa membatalkan pertimbangan hukum vonis Tom Lembong. (Tribunnews.com/Jeprima) 

Dalam pembelaannya (pleidoi), Tom bersama tim pengacara membantah seluruh dakwaan.

Tom berdalih, kebijakan impor yang ia ambil merupakan bentuk diskresi demi menstabilkan harga pangan nasional, bukan untuk memperkaya diri.

“Tidak ada yang namanya mens rea. Itu saya kira paling penting,” tegas Tom seusai sidang seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.

Ia juga menyayangkan majelis hakim yang dinilai mengabaikan wewenang seorang Menteri Perdagangan, yang sebenarnya diatur dalam undang-undang.

Vonis Akhir dan Pertimbangan Hakim

Majelis hakim akhirnya memutuskan Tom Lembong bersalah melanggar UU Perdagangan dan Permendag Nomor 117 Tahun 2015 karena mengimpor GKM, yang sejatinya bukan kategori kebutuhan pokok.

Hakim mencatat, kebijakan Tom tidak melalui koordinasi formal, menguntungkan pihak swasta, dan menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 194,72 miliar, angka yang lebih kecil dari hitungan jaksa.

Proses Panjang dari Awal Hingga Vonis

Perjalanan kasus ini terbilang panjang.

Setelah penyidikan, penggeledahan, dan penetapan tersangka pada 2024, sidang perdana digelar pada Maret 2025, diikuti pembacaan tuntutan pada Juli, hingga vonis pada 18 Juli 2025.

Tom Lembong sempat mengajukan gugatan praperadilan untuk menggugurkan status tersangka, tetapi ditolak oleh pengadilan.

Pascaputusan, Tom menyatakan akan mempertimbangkan opsi banding.

“Kalau saya pribadi sih merasa punya tanggung jawab untuk siap atas segala skenario,” ujarnya kepada wartawan.

Baca juga: Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun, kesedihan Saut Situmorang hingga Jatuh di Pelukan Anies

(*)

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved